tirto.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengharapkan penerapan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta tidak tebang pilih. Dalam hal ini, ia berharap perlakuan terhadap taksi online disamakan dengan perlakuan terhadap taksi konvensional.
Artinya, taksi online bisa melenggang di jalanan ibu kota tanpa dibatasi ganjil genap layaknya taksi konvensional.
"Ya kan kalau taksi biasa boleh harusnya mereka [taksi online] boleh," kata Budi Karya Sumadi di Parkiran Selatan GBK Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (11/8/2019).
Ia mengaku, pihak Kemenhub sendiri telah melakukan sejumlah langkah agar harapan itu bisa terwujud. Salah satunya mengutus Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk berdiskusi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Namun, ia memiliki catatan, saat ini kendala pengecualian ganjil genap untuk taksi online adalah pada atribut taksi online itu sendiri. Dalam hal ini, umumnya mobil yang digunakan untuk taksi online tak memiliki identitas yang mudah dikenali dari jauh sehingga sulit dibedakan dengan kendaraan pribadi.
Kemenhub pun masih mencari cara menjawab kendala tersebut.
"Saat ini taksi online enggak bertanda jadi enggak mendapatkan suatu kekhususan jadi saya serahkan ke teman-teman, Pak Dirjen dan Direktur untuk mencari solusi," kata dia.
Rencana perluasan sistem ganjil genap tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Polda Metro Jaya mendukung rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memperluas penerapan sistem ganjil genap di ibu kota.
Instruksi itu terbit dalam rangka menangani masalah polusi yang terus memperburuk kualitas udara Jakarta.
"Sistem ganjil genap itu pada prinsipnya untuk mengurangi kemacetan yang terjadi. Polda Metro Jaya akan mendukung," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019) lalu.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri