Menuju konten utama

Daftar Jenis Kendaraan yang Tidak Kena Sistem Ganjil-Genap

Menurut Kepala Dishub Syafrin Liputo akan ada beberapa pengecualian bagi kendaraan tertentu yang tidak perlu mengikuti aturan ganjil genap.

Daftar Jenis Kendaraan yang Tidak Kena Sistem Ganjil-Genap
Pengendara melintas di bawah rambu ganjil-genap di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (26/12/2018). Pemprov DKI akan memutuskan melanjutkan atau tidak kebijakan ganjil-genap pada Kamis (27/12/2018), ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana/foc.

tirto.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan, tidak semua kendaraan akan dikenakan aturan ganjil genap.

Menurut Kepala Dishub Syafrin Liputo akan ada beberapa pengecualian bagi kendaraan tertentu yang tidak perlu mengikuti aturan ganjil genap.

"Tentu ada pengecualian dari aspek kendaraan bermotor roda dua dan juga mobil listrik. Kami juga ada pengecualian terhadap kendaraan yang disabilitas," kata Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Rabu (7/8/2019).

"Ini [kendaraan dengan pengguna disabilitas] tentu kami akan pasang sticker. Jika ada masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi, kami pasang stiker ini ada pengecualian," lanjutnya.

Kemudian, kata Syafrin, terdapat pengecualian untuk angkutan dengan plat kuning.

"Kemudian pemadam kebakaran, berikutnya kendaraan angkutan umum plat kuning ini ikut pengecualian. Berikutnya, kendaraan angkutan barang khusus yang mengangkut BBG dan BBM ini juga dikecualikan," jelas Syafrin.

Berikutnya adalah kendaraan pimpinan tinggi negara, kendaraan dinas operasional kantor pemerintah, TNI dan Polri. Begitu juga dengan kendaraan pimpinan dan lembaga negara asing. Serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Sejumlah kendaraan yang berfungsi untuk memberikan pertolongan dalam kecelakaan lalu lintas juga dikecualikan.

"Terakhir kendaraan untuk kepentingan khusus yang dalam konteks kendaraan ini dilakukan pengawalan oleh rekan-rekan dari kepolisian, itu untuk pengecualian gage [ganjil-genap] ini," kata Syafrin.

Aturan sistem ganjil-genap tersebut merupakan turunan dari Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019. Sistem ganjil-genap juga diperluas mulai hari ini (7/8/2019).

Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:

- Jalan Pintu Besar Selatan

- Jalan Gajah Mada

- Jalan Hayam Wuru

- Jalan Majapahit

- Jalan Sisingamangaraja

- Jalan Panglima Polim

- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang).

- Jalan Suryopranoto

- Jalan Balikpapan

- Jalan Kyai Caringin

- Jalan Tomang Raya

- Jalan Pramuka

- Jalan Salemba Raya

- Jalan Kramat Raya

- Jalan Senen Raya

- Jalan Gunung Sahari

Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:

- Jalan Medan Merdeka Barat

- Jalan MH Thamrin

- Jalan Jenderal Sudirman

- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.

- Jalan Gatot Subroto

- Jalan Jenderal MT Haryono

- Jalan HR Rasuna Said

- Jalan DI Panjaitan

- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

Baca juga artikel terkait SISTEM GANJIL GENAP atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Nur Hidayah Perwitasari