tirto.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjatuhkan sanksi administratif kepada dua perusahaan bongkar muat barang curah di Pelabuhan Marunda yakni PT HSD dan PT PBI atas pencemaran abu batu bara.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menjatuhkan sanksi administratif Paksaan Pemerintah kepada PT KCN. Pemprov DKI, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengatakan, penjatuhan sanki tersebut setelah dilakukan pengawasan dan investigasi secara adil.
“Pada prinsipnya kami netral. Kami melakukan pengawasan dan investigasi secara fair dan hanya melihat secara teknokratis dari sisi lingkungan hidup,” kata Kepala Dinas LH, Asep Kuswanto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/4/2022).
Asep menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) dari Dinas LH DKI terhadap PT HSD dan PT PBI, kedua perusahaan yang bergerak dalam kegiatan bongkar muat barang curah di Pelabuhan Marunda tersebut terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan di bidang lingkungan hidup dan tidak melaksanakan kewajiban dalam dokumen lingkungannya.
Oleh karena itu, kata Asep, Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara pada 31 Maret 2022 telah menjatuhkan hukuman atau sanksi melalui SK Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT HSD.
Lalu Sudin LH Jakut juga menjatuhkan sanksi melalui SK Kepala Suku Dinas Lingkungan hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT PBI. Sanksi diserahkan kepada kedua perusahaan pada Selasa, 5 April 2022.
“Kami berharap dengan pemberian sanksi ini, pencemaran lingkungan di Marunda dapat tertangani dan pengelolaan lingkungan hidup oleh kegiatan usaha di sana dapat lebih baik. Kami akan monitoring perkembangan pelaksanaan berbagai rekomendasi perbaikan dalam SK sanksi tersebut setiap 14 hari,” ujar Asep.
Asep menegaskan, jika kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan rekomendasi perbaikan sesuai jangka waktu dalam SK tersebut, maka sanksi administratif dapat naik ke tahap selanjutnya. “Yaitu, pembekuan dan pencabutan izin lingkungan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi mengungkapan, PT HSD didapati tidak melaksanakan Dokumen Lingkungan No 10/DPPL/-1.774.11 tanggal 11 Mei 2009 yang merupakan Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup kegiatan usaha itu.
Sedangkan PT PBI, didapati tidak melaksanakan Dokumen Lingkungan No 1142/-1.774.15 tanggal 6 Agustus 2021 yang merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kegiatan usahanya.
“Kedua perusahaan tersebut juga melanggar berbagai ketentuan dalam peraturan perundangundangan di bidang lingkungan hidup. Kami pun akan mengawasi ketaatan lingkungan perusahaan lainnya yang beroperasi di Jakarta Utara,” pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Fahreza Rizky