Menuju konten utama

Anies dan Ganjar Saling Debat soal Kasus Kanjuruhan & KM 50

Capres nomor urut satu, Anies Baswedan menyebut, kasus peristiwa Kanjuruhan dan unlawful killing Kilometer 50 (KM 50) masih nihil rasa keadilan.

Anies dan Ganjar Saling Debat soal Kasus Kanjuruhan & KM 50
Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo menyampaikan visi misinya dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/app/YU.

tirto.id - Kasus peristiwa Kanjuruhan dan unlawful killing Kilometer 50 (KM 50) diangkat dalam Debat Calon Presiden (Capres) di Kantor Komisi Pemilihan Umum hari ini, Selasa, 12 Desember 2023. Capres nomor urut satu, Anies Baswedan menyebut, kasus tersebut masih nihil rasa keadilan.

“Peristiwa Kanjuruhan dan peristiwa kilometer 50 (Km 50) di situ proses hukum sudah dijalankan tetapi rasa keadilan masih belum muncul,” kata Anies.

“Saya ingin bertanya kepada Pak Ganjar, posisinya adalah ini harus dituntaskan ini harus bisa menghadirkan rasa keadilan bukan saja soal legalnya yang sudah diselesaikan,” tambah dia.

Menjawab pertanyaan Anies, capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, menuturkan proses penyelesaian peristiwa Kanjuruhan dan KM 50 sudah selesai dan sudah dilakukan pengungkapan oleh para pencari fakta.

“Kanjuruhan kita bisa bertemu dengan para pencari fakta kita bisa melindungi korban kita bisa membereskan urusan mereka dari sisi keadilan korban termasuk di KM 50,” ucap Ganjar.

Dalam sebuah pemerintahan, kata Ganjar, mesti berani untuk tidak lagi menyandera persoalan-persoalan masa lalu sehingga tidak berlarut-larut dan muncul terus-menerus.

“Ini mesti dihentikan dan kita mesti berani tegas kadang-kadang kita juga mesti ada berpikir dan situasi yang lebih besar,” ucap dia.

Sementara itu, jawaban dari Ganjar menuntut Anies tidak komprehensif. Posisi negara, menurut Anies, tidak boleh mengulang peristiwa-peristiwa sejenis dan membiarkannya abu-abu. Terdapat empat hal yang perlu ditekankan menurut Anies.

Pertama, memastikan bahwa proses hukum menghasilkan keadilan, kemudian kedua, mengungkap seluruh fakta sehingga kebenaran menjadi pengetahuan semua. Ketiga, korban harus ada kompensasi yang jelas, dan terakhir negara harus memberikan jaminan bahwa peristiwa-peristiwa seperti Kanjuruhan dan KM 50.

Sebagai informasi, kasus KM 50 adalah tragedi tewasnya enam anggota Laskar Forum Pembela Islam (FPI) pada Senin dini hari, 7 Desember 2020. Keenam anggota FPI tersebut tewas ditembak personel polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50. Sebab itu, tragedi ini disebut kasus KM 50.

Menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, pembunuhan tersebut terjadi di luar proses hukum oleh aparat dan dikategorikan sebagai unlawful killing.

Sementara itu, tragedi Kanjuruhan terjadi ketika selesainya pertandingan Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022). Peristiwa tersebut menewaskan sejumlah korban jiwa akibat gas air mata.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Politik
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Maya Saputri