Menuju konten utama

Anies Beberkan Alasan Penggantian Nama RPTRA Menjadi Taman Pintar

Menurut Gubernur Anies Baswedan, penggantian nama RPTRA menjadi Taman Pintar, karena fungsinya tidak hanya sebagai ruang terbuka Hijau (RTH) yang ada di Jakarta tapi juga memiliki fungsi sosial sebagai ruang publik masyarakat. 

Anies Beberkan Alasan Penggantian Nama RPTRA Menjadi Taman Pintar
Ilustrasi. Suasana Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Pademangan Timur, Jakarta. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan ihwal penggantian nama program Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) menjadi taman pintar dalam Rencana Pemerintah Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2022.

Penjelasan itu disampaikan Anies dalam rapat paripurna dengan agenda jawaban Gubenur atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait RPJMD yang disampaikan sehari sebelumnya.

Dari jawaban tersebut, Anies menjelaskan bahwa fungsi Taman Pintar tak semata untuk menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada di Jakarta. Sebab, selain berfungsi ekologis, RTH juga memiliki fungsi sosial sebagai ruang publik, di mana warga dapat memanfaatkannya sebagai tempat bermain ramah anak, perpustakaan, berolahraga, dan bersosialisasi.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena itulah, akan mengembangkan taman maju bersama dan taman pintar," ujarnya di hadapan para anggota dewan di gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (3/4/2018).

Menurut Anies, penambahan RTH di Jakarta dalam satu tahun hanya menyentuh angka satu persen. Lantaran itulah, kata dia, "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk melakukan beragam strategi lain, seperti insentif dan disinsentif penegakkan pemanfaatan lahan."

Selain itu, akan dilakukan pula "pengembalian fungsi jalur hijau di pinggir sungai melalui naturalisasi sungai, pelibatan swasta dan komunitas, dan instrumen strategi lainnya."

Pertanyaan terkait pengubahan nama program RPTRA dilontarkan anggota Fraksi PDIP, William Yani, lantaran khawatir penambahan RTH di Jakarta akan melambat atau berhenti dalam Ima tahun mendatang.

"Apakah pembangunan Taman Maju Bersama dan Taman Pintar itu termasuk RPTRA di setiap wilayah Kelurahan, dan termasuk perpustakaan di dalamnya?" Kata anggota Komisi A itu, kemarin.

William mengatakan, pengubahan nama tersebut sah-sah asalkan ketentuan RTH seluas 30 persen dari total wilayah di setiap kota silenuhi. Sebab, hal itu diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Baca juga artikel terkait RPTRA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yandri Daniel Damaledo