tirto.id - Dugaan praktik jual-beli janji masuk PPPK dan sekolah mencuat di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon.
Seorang anggota berinisial T diduga menerima uang Rp6 juta dari korban dengan dalih dapat meloloskan proses rekrutmen PPPK, bahkan mengaku memiliki koneksi dengan orang dalam Dinas Pendidikan.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo, mengatakan T adalah salah satu ASN golongan I-C di instansinya.
“Anggota berinisial T sendiri berusaha menjanjikan orang lain untuk masuk sebagai PPPK. Tak hanya itu, T juga menjanjikan untuk masuk ke sekolah ke sejumlah orang tua murid,” kata Edi, Jumat (17/7/2026).
Edi mengungkapkan ini adalah kasus keempat T kedapatan mengobral janji untuk dapat imbalan materi.
T diduga menjanjikan seorang warga dapat lolos seleksi PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon dengan meminta imbalan sebesar Rp6 juta.
“Setelah saya interogasi, Rp6 juta itu didapat melalui transfer sebanyak Rp3 juta dua kali, lalu Rp500 ribu dua kali. Yang Rp3 juta itu awal buat dia sendiri, yang Rp3 satu lagi untuk orang di Dinas Pendidikan. Nah, yang Rp500 ribu itu dipergunakan untuk operasional,” paparnya.
Edi juga sudah melakukan pembinaan terhadap T dan melaporkannya kepada kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon.
Edi juga menambahkan T sudah melakukan kegiatan penyalahgunaan jabatan tersebut sejak dua tahun yang lalu.
“Dia juga sudah diperiksa oleh Inspektorat dan juga BKPSDM. Kasusnya berulang menjanjikan memasukan anak sekolah dan juga menjanjikan masuk PPPK,” tambahnya.
Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Iing Daiman, mengatakan T memang terindikasi beberapa kali melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan.
“Kami sebagai pejabat pelayan masyarakat jangan menyalahgunakan dan memanfaatkan status kita,” katanya.
Iing memaparkan pihaknya sedang mengumpulkan penelusuran bukti maupun keterangan.
“Kalaupun terbukti ada hal-hal yang salah, kami berikan sanksi. Kemarin, juga sudah dilaporkan ke kami,” paparnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM, Suwarso Budi Winarno, mengatakan proses hukuman disiplin bagi T tinggal menunggu turunnya SK.
“Kalau berulang, tentunya sanksinya akan lebih berat, termasuk pakaian dinas apabila dikhawatirkan ada penyalahgunaan tentunya pimpinan berhak mengatur agar tidak terjadi penyalahgunaannya,” tutupnya.
=============
Cirebon Banget adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: Cirebon Banget
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































