tirto.id - Seorang pria berkewarganegaraan Turki berinisial OSA (49) ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (17/07/2026). Penetapan tersebut dikarenakan OSA telah menabrak empat kendaraan hingga mengakibatkan tujuh orang terluka di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (13/07/2026) malam.
Kasatlantas Polres Badung, AKP Ni Luh Tiviasih, menyebut kecelakaan yang terjadi di Kuta Utara tersebut melibatkan mobil Daihatsu Rocky yang dikemudikan OSA dan tiga unit sepeda motor serta satu unit mobil Suzuki APV.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi kendaraan yang diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. Berdasarkan hasil gelar perkara dan didukung oleh sedikitnya dua alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan status yang bersangkutan dari terduga pelaku menjadi tersangka," ungkap Tiviasih dalam keterangannya pada Jumat (17/07/2026).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (16/07/2026). Dalam prosesnya, penyidik mengumpulkan keterangan para saksi sebagai pemenuhan alat bukti. Sebelumnya, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan pada Selasa (14/07/2026).
"Tersangka telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," terangnya.
Sementara itu, Pejabat Sementara (Ps) Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, menerangkan bahwa kecelakaan tersebut bermula dari melintasnya kendaraan Daihatsu Rocky yang dikemudikan OSA dari arah selatan menuju utara di Jalan Raya Mertasari pada Senin (13/07/2025) pukul 19.15 WITA.
OSA hendak mendahului motor Honda Scoopy yang bergerak di depannya. Karena tidak memperhatikan jarak aman, dia menyerempet sepeda motor tersebut. Namun, setelah kecelakaan tersebut, OSA tetap mengemudikan kendaraannya.
Tidak berselang lama, mobil yang dikemudikan OSA melewati marka jalan dan menyerempet sepeda motor Yamaha NMAX yang melaju searah di depannya. Setelahnya, OSA kembali melanjutkan perjalanan ke arah utara dan menabrak mobil Suzuki APV yang melaju dengan arah yang sama.
Kendaraan yang dikemudikan OSA tetap melaju ke Jalan Raya Kedampang. Di sana, dia menabrak sebuah sepeda motor Honda PCX yang melaju searah. Alih-alih memberikan pertolongan kepada korban, OSA tetap melajukan kendaraannya.
"Pengemudi Daihatsu Rocky dikejar oleh masyarakat dan terhenti di Jalan Raya Batu Bidak VIII. Kemudian, pengemudi kendaraan Daihatsu Rocky diamankan di Polresta Denpasar," kata Ayu.
Akibat kecelakaan beruntun tersebut, sebanyak 7 orang mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan di sejumlah rumah sakit yang terletak di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Selain itu, terdapat kerugian materiil sebesar Rp10 juta.
Sementara itu, dalam perkara ini, OSA dijerat dengan Pasal 310 Ayat (3) subsider Ayat (2) dan/atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut memuat mengenai kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka-luka.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































