Menuju konten utama

Anggota Komisi III F-Nasdem Setuju Ba'syir Jadi Tahanan Rumah

Kondisi terpidana terorisme, Abu Bakar Baasyir tidak memungkinkan lagi menjalani hukuman di penjara secara usia dan kesehatan.

Anggota Komisi III F-Nasdem Setuju Ba'syir Jadi Tahanan Rumah
Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir dengan pengawalan petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RSCM Kencana, Jakarta, Kamis (1/3/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Anggota Komisi III Fraksi Nasdem, Taufiqulhadi setuju dengan keputusan Presiden Jokowi memindahkan terpidana terorisme, Abu Bakar Baasyir dari Rutan Gunung Sindur ke rumahnya, di Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Atas alasan kemanusiaan itu tepat," kata Taufiqulhadi saat dihubungi, Jumat (2/3/2018).

Karena, menurut Taufiqulhadi, saat ini kondisi Ba'asyir tidak memungkinkan lagi menjalani hukuman di penjara secara usia dan kesehatan.

"Asal sesuai prosedur tidak masalah," kata Taufiqulhadi.

Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Nasdem ini menyatakan tidak khawatir Ba'syir kembali mengaktifkan jaringan terorismenya dari rumah.

"Saya kira polisi akan tetap melakukan pengawasan ya," kata Taufiqulhadi.

Kemarin, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan Presiden Jokowi telah setuju menjadikan Ba'asyir sebagai tahanan rumah.

"Tahanan rumah saja bagus. Beliau (Jokowi) setuju. Tahanan rumah kan ketemu anak-cucu. Bukan apa-apa. Keamanan dia biar kita tanggung juga. (Misalkan) beliau kita bebaskan, nanti kalau ada apa-apa, pemerintah lagi," kata Ryamizard kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018).

Ketua MUI Ma'ruf Amin sebelumnya sempat mengusulkqn Ba'asyir mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi mengingat kondisi kesehatannya yang semakin menurun.

Ada pun Baasyir menjadi tahanan tindak pidana terorisme sejak 2011. Ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena terbukti melakukan pendanaan pelatihan teroris di Aceh.

Pengasuh pondok pesantren al-Mumin Ngruki ini kemudian menjalani hukuman di Nusakambangan, Jawa Tengah. Namun, karena kondisi kesehatannya terus menurun ia dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur, Bogor.

Pada 2017 Baasyir mengalami pembengkakan di kakinya dan sempat menjalani perawatan di RS Pusat Jantung Harapan Kita. Dari hasil pemeriksaan, ada gangguan katup pembuluh darah yang mengakibatkan pembengkakan.

Diagnosa dokter menyatakan Baasyir mengalami gangguan kronik pada pembulu vena, yaitu pembulu vena bagian dalam tidak kuat untuk memompa darah ke atas. Namun pembuluh darah arterinya tidak mengalami sumbatan.

Baca juga artikel terkait KASUS ABU BAKAR BAASYIR atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yantina Debora