Menuju konten utama

Soal Status Abu Bakar Ba'asyir, Wiranto: Kami Juga Menghormati HAM

Menkopolhukam Wiranto mengatakan status terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan dibahas pemerintah dengan mengacu pada nilai-nilai kemanusiaan.

Soal Status Abu Bakar Ba'asyir, Wiranto: Kami Juga Menghormati HAM
Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir dengan pengawalan petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RSCM Kencana, Jakarta, Kamis (1/3/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto akan membahas perubahan status terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Selama proses itu ia mengimbau agar masyarakat tidak perlu berspekulasi macam-macam.

Sempat dipenjara di Nusa Kambangan, Jawa Tengah, terpidana terorisme ini dipindah ke lapas Gunung Sindur, Bogor. Pihak keluarga kemudian meminta Ba'asyir jadi tahanan rumah saja karena kesehatannya terus menurun. Dengan jadi tahanan rumah keluarga bisa lebih mudah merawat.

Kamis (1/3) kemarin, Ba'asyir sempat datang ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk memeriksa kesehatannya dengan kawalan polisi bersenjata. Ba'asyir diagnosa menderita sakit CVI dan harus menjalani perawatan intensif.

"Masalah amnesti, grasi, abolisi, atau segala macam spekulasi tentu perlu prosedur hukum yang bisa dipertanggungjawabkan. Nanti kami bincangkan dengan kementerian dan lembaga yang terkait dengan masalah penghukuman dan pengampunan," kata Wiranto di kantornya (2/3/2018).

Wiranto meminta masyarakat tidak perlu berspekulasi aneh-aneh karena menurutnya, pemerintah akan membahas itu dengan berpedoman pada nilai-nilai kemanusiaan.

"Pemerintah juga mengacu pada UUD 1945. Kami juga menghormati HAM. Jadi semua tindakan, langkah-langkah dan kebijakan tidak terlepas dari pertimbangan itu," kata Wiranto.

Wiranto mengatakan kalau selama di Gunung Sindur Ba'asyir diperlakukan dengan baik. Ba'asyir, misalnya, mendapat pelayanan kesehatan yang cukup, "termasuk besuk sudah diizinkan." "Jadi dari sisi kemanusiaan tidak ada masalah," lanjutnya.

Anggota Komisi III Fraksi PKS, Nasir Djamil, menilai Ba'asyir layak mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo. "Kalau sakitnya berat, atau atas dasar kemanusiaan, bisa saja diberikan grasi," kata Nasir saat dihubungi Tirto.

Meski begitu, menurut Nasir tidak akan mudah bagi Ba'asyir untuk mengajukan grasi. Sebab dengan memohon grasi itu sama saja dengan mengakui bahwa ia memang bersalah. "Tapi dikembalikan lagi ke ustaz Ba'asyir. Kalau soal sakit kan bisa dirawat dan sebagainya," kata Nasir.

Ba'asyir divonis 2,6 bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka bom bali tahun 2002. Setelah bebas pada Juni 2006, ia kembali ditahan pada Agustus 2010 karena dituduh turut mendirikan kelompok militan di Aceh. Ba'asyir pun divonis 15 tahun penjara karena itu pada Juni 2011.

Baca juga artikel terkait TERORISME atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Rio Apinino