Menuju konten utama

Anggota DPR Soal Hadi Poernomo: Punya Jam Terbang Memadai

Dia yakin Presiden Prabowo telah memperhitungkan pemilihan Hadi secara matang, termasuk konsekuensi latar belakangnya.

Anggota DPR Soal Hadi Poernomo: Punya Jam Terbang Memadai
Mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo menjalani sidang PK gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8).(ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Najib Qodratullah, mendukung penunjukan Hadi Poernomo menjadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara, walaupun dia pernah jadi tersangka kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak yang diajukan PT Bank Central Asia (Tbk) atau BCA pada 2014.

Najib meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memperhitungkan pemilihan Hadi secara matang, termasuk konsekuensi soal latar belakangnya.

“Hal itu memang menjadi perhatian publik saat ini. Namun, semuanya tentu sudah melalui pertimbangan yang matang," kata Najib saat dihubungi Tirto, Rabu (14/5/2025).

Najib menjelaskan bahwa Penasihat Bidang Penerimaan Negara diperlukan demi meningkatkan penerimaan pajak Indonesia dan penerimaan negara bukan pajak. Menurutnya, Hadi yang memiliki latar belakang sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2001-2006 punya jam terbang untuk mengampu tugas itu.

"Hadi Poernomo memiliki jam terbang yang memadai. Saya rasa dengan pengalaman yang dimiliki banyak hal yang bisa dilakukan," kata Najib.

Sebelumnya, Hadi Poernomo diangkat oleh Prabowo menjadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara.

"Mengangkat Dr. Drs. Hadi Poernomo, S.H., Ak., C.A., M.B.A., sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara, dan kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," dikutip dari Keppres Nomor 45/P Tahun 2025.

Terkait status tersangkanya, Hadi Poernomo telah mengajukan keberatan atas penetapan tersebut. Selanjutnya, pada 26 Mei 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Hakim tunggal yang memimpin sidang kala itu, Haswandi, menilai perkara Hadi tidak termasuk tindak pidana korupsi sehingga penetapan tersangka Hadi Poernomo oleh KPK dianggap tidak sah.

Baca juga artikel terkait KABINET PRABOWO-GIBRAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi