Menuju konten utama

Aliran Dana Suap ke Paspampres: Panglima akan Tindak Lanjuti

Panglima menegaskan akan terus mengusut dugaan keterlibatan oknum-oknum dalam kasus anggaran Paspampres.

Aliran Dana Suap ke Paspampres: Panglima akan Tindak Lanjuti
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto didampingi KSAL Laksamana TNI Ade Supandi dan KSAD Jenderal TNI Mulyono menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/12/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menanggapi tentang isu dana yang harus dikeluarkan untuk Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) dalam setiap kunjungan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ke berbagai daerah di luar Jakarta.

“Saya telah memerintahkan Danpom TNI untuk mendalami kebenaran informasi tersebut,” kata Hadi melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Rabu (20/12/2017).

Kasus soal anggaran Paspampres ini mencuat saat eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono bersaksi dalam persidangan Senin kemarin (18/12/2017). Di sidang itu, Tonny mengaku memakai sebagian duit suap untuk membiayai operasional Paspampres di saat ada kunjungan Presiden Jokowi dalam peresmian proyek yang ditangani oleh Ditjen Hubla.

Panglima menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut dugaan keterlibatan oknum-oknum dalam kasus anggaran Paspampres. “Saya tegaskan bahwa Paspampres tidak ada yang melakukan itu, namun apabila ada oknum yang terlibat akan ditindak,” kata dia menegaskan.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI, Effendi Muara Sakti Simbolon mendesak aparat hukum mengusut dana suap di Direktorat Jendral Perhubungan Laut yang dipakai untuk membiayai operasional Paspampres.

Menurut Effendi, pembiayaan operasional Paspampres itu tidak seharusnya dilakukan. Ia menyatakan, pemberian biaya operasional kepada Paspampres tidak memiliki dasar aturan. "Anggaran paspampres itu dibiayai oleh negara, oleh APBN, jadi tidak ada dana-dana lain selain itu," kata Effendi kepada Tirto, pada Selasa (19/12).

Baca: Tonny Budiono Mengaku Beri Uang ke Paspampres untuk Operasional

Menurut dia, apabila memang ada pihak yang memberikan dana kepada Paspampres di luar APBN, maka tentu hal itu tidak sesuai aturan dan bisa ditindak sebagai pidana. Effendi menilai pemberian seperti itu bisa masuk kategori pungutan liar atau gratifikasi.

"Ya itu ilegal. Itu harus ditelisik siapa Paspampresnya," kata Effendi.

Sebagai anggota Komisi I DPR yang juga bekerja sama dengan TNI, Polri, dan Kementrian Pertahanan, ia menandaskan tidak pernah ada perjanjian seperti itu dengan Paspampres presiden. Ketika ada kunjungan Presiden Jokowi, ia mengklaim bahwa tidak pernah ada dana yang diberikan pada paspampres.

"Ngapain kita kasih ke mereka. Orang sudah ada anggarannya kok," tegasnya.

Saat bersaksi di sidang terkait suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla Tahun Anggaran 2016-2017, pada Senin kemarin, Antonius Tonny Budiono mengaku, pihak kementerian wajib menyiapkan dana operasional setiap ada acara yang dihadiri Presiden Jokowi di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dia mengaku pernah memakai sebagian duit suap yang diterimanya, yakni senilai Rp100-Rp150 juta, untuk membiayai operasional Paspampres.

"Ini yang saya katakan tadi ada kegiatan yang tidak ada operasionalnya, termasuk paspamres. Setiap peresmian oleh presiden, harus didampingi paspampres dan kita berkewajiban menyediakan dana operasional untuk paspamres," ujar Tonny.

Baca juga artikel terkait DANA PASPAMPRES atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto