Menuju konten utama
Korupsi Ditjen Hubla:

Tonny Budiono Mengaku Beri Uang ke Paspampres untuk Operasional

Tonny Budiono mengaku memberikan uang untuk operasional Paspampres.

Tonny Budiono Mengaku Beri Uang ke Paspampres untuk Operasional
Dirjen Perhubungan Laut (nonaktif) Kemenhub yang juga tersangka penerima suap, Antonius Tonny Budiono, bersiap memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus suap dengan terdakwa Adi Putra Kurniawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/12/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Tersangka korupsi di Direktorat Jendral Perhubungan Laut (Hubla), Antonius Tonny Budiono mengaku sempat memberikan uang kepada Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) sejumlah Rp100 hingga Rp150 juta. Mantan Dirjen Hubla itu mengakui uang tersebut diberikan ke Paspampres melalui Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Ditjen Hubla, Mauritz H M Sibarani.

Pengakuan Tonny mencuat saat Jaksa KPK Takdir Suhan menanyakan perihal pemberian uang tersebut sebagaimana tercantum dalam BAP.

"Ini yang saya katakan tadi ada kegiatan yang tidak ada operasionalnya, termasuk Paspamres. setiap peresmian oleh Presiden, harus didampingi Paspamres dan kita berkewajiban menyediakan dana operasional untuk Paspamres," ujar Tonny di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (18/12/2018).

Tonny mengaku, setiap ada acara yang dihadiri Presiden Jokowi di lingkungan Kementerian Perhubungan, pihak kementerian wajib menyiapkan dana operasional. Dana operasional tersebut diperoleh dari uang pemberian para kontraktor dan rekanan yang mengerjakan proyek di bawah Ditjen Perhubungan Laut.

Bagi-bagi Duit Tonny Budiono

Tonny Budiono juga mengakui mengalirkan uang pemberian dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan kepada sejumlah pihak, termasuk untuk kegiatan sosial.

Pengakuan itu mencuat saat Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri menanyakan asal-muasal uang pemberian Adi Putra. Setelah mengetahui cara pemberian uang total Rp 2,3M, hakim menanyakan penggunaan uang trrsrbut.

"Uang sebanyak itu dipakai untuk apa?" Tanya hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, (18/12/2017).

"Untuk kegiatan sosial. Buat yatim piatu, rumah sakit. Intinya Berkaitan dengan kegiatan sosial," jawab Tonny.

Majelis hakim pun meminta Tonny merinci aliran dana Tonny. Tonny mengaku, uang untuk kegiatan sosial diberikan untuk pembangunan gereja dan sekolah di Papua, biaya rumah sakit stafnya di Kemenhub, dan memberikan untuk yatim piatu.

Selain kegiatan sosial, Tonny mengaku memberikan uang kepada sejumlah anak buahnya. Ia mengaku ada dua nama mantan anak buahnya yang menerima dana tersebut yakni Siti Rahmadia, mantan anak buahnya di Pelabuhan Tanjung Selor sekitar Rp20-30 juta; Isyani Aisyah, mantan anak buahnya di Surabaya sebesar Rp10 juta.

Selain anak buah, ia juga menyerahkan uang kepada Anisa Rahmadaniya, customer Samsung sekitar Rp20 juta. Saat itu, kata dia, Anisa menawarkan sebuah produk telepon genggam baru.

"Kemudian untuk Ajudan saya Widarso, seorang customer Sulistyawati Rp20 juta, keponakan saya Tesa Amilia Rp5 juta untuk kebutuhan kuliah, dan Andre Rahmawan untuk kegiatan yatim piatu sebesar Rp20 juta," ucapnya.

Dari bagi-bagi uang ke sejumlah pihak dan kegiatan sosial itu, kata dia, uang pemberian Adi Putra tersisa setengah. Ia mengaku uang tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Sisanya Rp1,17 miliar yang ada di rekening," ujar dia.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DITJEN HUBLA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH