Menuju konten utama

Alasan Polisi Sulit Cari Pelaku Penembak Orang Utan di Kaltim

Polisi sulit buru pelaku penembak orang utan karena tidak bisa memastikan berdasarkan status kepemilikan senjata.

Alasan Polisi Sulit Cari Pelaku Penembak Orang Utan di Kaltim
Seekor Orangutan (Pongo pygmaeus) keluar dari kandangnya saat pelepasliaran di Pulau Badak Kecil, Kawasan Pulau Salat, Desa Pilang, Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Kamis (3/11). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Pihak kepolisian masih terus mencari pelaku penembakan orang utan di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) Kecamatan Sangatta Selatan, Kalimantan Timur. Namun, polisi mengalami kesulitan dalam mengidentifikasi pelaku lantaran senjata yang digunakan adalah senapan angin yang mudah diperoleh publik.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya mengatakan kepolisian masih menyelidiki kematian orang utan yang mengalami 130 luka tersebut. Hingga saat ini, polisi masih mendalami kematian orang utan tersebut melalui keterangan saksi.

"Jadi memang saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Saksi-saksi yang diperkirakan mengetahui di sekitar tempat kejadian tersebut," kata Ade saat dihubungi Tirto, Jumat (9/2/2018).

Ade mengatakan, penanganan perkara dipegang penuh oleh Polres Kutai Timur dan mereka telah memeriksa 15 orang di sekitar tempat kejadian perkara. Kepolisian tidak hanya memeriksa petugas taman nasional, tetapi juga pihak pengelola perkebunan kelapa sawit dekat taman nasional.

"Ditemukan anak timah-timah senapan angin itu. Terkait luka-luka tersebut apakah karena luka tembak senapan angin dan sebagainya," kata Ade.

Saat ditanya tentang perkembangan penanganan perkara kematian orang utan tersebut, Kapolres Kutai Timur AKBP Teddy Ristiawan menegaskan timnya masih terus bekerja di lapangan melakukan penyelidikan. Namun, Teddy mengaku penyidik mengalami tantangan dalam mencari pelaku karena menggunakan senjata angin saat menembak orang utan.

"Tidak bisa diidentifikasi. Hanya senapan angin gitu saja," kata Teddy saat dihubungi Tirto, Jumat (9/2).

Pasalnya, kata Teddy, polisi tidak bisa memastikan pelaku berdasarkan status kepemilikan senjata atau jenis senjata. Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2012, pemilik senapan angin harus bergabung di Perbakin dan mendapat izin dari kepolisian.

"Senapan angin ini banyak [varian]. Dijual bebas. Jadi memang susah kita identifikasi," tutur Teddy.

Meskipun mengalami tantang, tim penyidik masih terus bekerja untuk mengungkap perkara tersebut. Ia meminta dukungan publik agar penanganan perkara bisa segera selesai. "Mohon doanya semua cepat terungkap," kata Teddy.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN ORANG UTAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto