Menuju konten utama

Alasan Kubu Prabowo Jadikan #2019PrabowoPresiden Badan Hukum

#2019PrabowoPresiden didaftar ke Ditjen AHU Kemenkumham agar tak terjadi masalah di kemudian hari.

Alasan Kubu Prabowo Jadikan #2019PrabowoPresiden Badan Hukum
Bakal calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno memberikan keterangan pers di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta, Jumat (7/9/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Tagar dengan embel-embel presiden kembali jadi polemik, kali ini giliran "#2019PrabowoPresiden". Senin (10/9/2018) kemarin, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly tiba-tiba mengatakan #2019PrabowoPresiden, yang menjelma jadi organisasi, adalah ilegal.

Menurut Yasonna, saat ini organisasi yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham dengan nama TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN dihasilkan dari siasat yang tidak benar. Sebab ada spasi di kata "presiden" menjadi "Pre" dan "Siden" di organisasi tersebut.

"Itu penyiasatan dan melanggar Undang-undang," kata Yasonna dalam keterangan tertulisnya.

Mantan Politikus PDIP tersebut mengklaim, penyiasatan itu dilakukan untuk mencari celah dari Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 16/2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. "Disebut dengan tegas [dalam UU Ormas] melarang nama instansi pemerintah digunakan sebagai nama perkumpulan," tuturnya. Dan "Presiden" adalah salah satu nama instansi yang dimaksud.

Memang dalam pasal tersebut Ormas dilarang, "… menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan. Maka dari itu Yasonna menilai Ormas tak boleh menggunakan idiom "presiden" untuk dijadikan nama perkumpulannya.

Meski begitu, toh organisasi ini sudah mendapat SK Dirjen AHU pada 3 September 2018 dengan nomor SK AHU-0010834.AH.01.07.Tahun 2018, atau dengan kata lain: legal. Dalam SK yang diunggah di situs AHU tertulis kantor organisasi ini di Jalan Iskandarsyah Raya No.95, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Organisasi ini diketuai Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Sekretaris Ricky HS Tamba, dan Bendahara Nizar Zahro. Sementara anggotanya termasuk Habiburokhman, Siane Indriani, Mirah Sumirat, Salamudin, Suhendra Ratuprawiranegara, Haris Rusly, dan Cut Meutia Adrina.

Alasan 2019GantiPre Siden Berbadan Hukum

Saat ditemui di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2018) siang, Dasco membantah pernyataan Yasonna bahwa notarisnya bersiasat saat mendaftarkan nama TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN.

Kata Dasco, penggunaan spasi antara "pre" dan "siden" merupakan permintaannya sendiri kepada notaris.

"Jangan dianggap ini penyiasatan nakal dari notaris. Notarisnya kasihan. Notarisnya kan ikut permintaan klien dan permintaan saya. Saya sampaikan itu tidak melanggar hukum," kata Dasco kepada Tirto.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini menyatakan, sejak sebelum didaftarkan, kop surat gerakan ini memang sudah tertulis "TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN". Begitu juga yang tertulis dalam akta notarisnya.

"Sehingga menurut saya tidak ada penyiasatan nakal. Yang ada hanyalah kreativitas dari kami. Dan ini adalah hak untuk kebebasan berserikat dan berkumpul di tanah air yang kita cintai," kata Dasco.

Dasco menjelaskan, alasannya mendaftarkan gerakan ini ke Kemenkumham adalah agar tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari.

"Karena saya—sebagai orang hukum—biasanya berbuat apa-apa itu selalu ada dasar hukumnya. Sehingga saya pikir pertama kali adalah bagaimana memenuhi aspek legal. Itu yang kami penuhi," kata Dasco.

Kata Dasco, apabila gerakan ini tak memiliki landasan hukum jelas, maka akan sulit baginya mempertanggungjawabkan kepada publik jika terjadi masalah.

"Kalau kami kemudian membuat kegiatan di daerah dengan melibatkan orang banyak, massa banyak, kan tentunya harus jelas yang bertanggungjawab siapa," kata Dasco.

Dihubungi terpisah, Bendahara TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN Nizar Zahro mengungkapkan alasan yang kurang lebih sama dengan Dasco. Ia pun membantah kalau notaris sengaja mencari celah hukum. Dia menyayangkan pernyataan Yasonna.

Menurut Nizar, di kubu Jokowi juga ada organisasi yang menggunakan kata "presiden" dan terdaftar di AHU Kemenkumham. "Saya kasih tahu ya, saya buka [namanya]: Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP)," kata Nizar.

Pernyataan Nizar benar belaka. Dari situs Dirjen AHU Kemenkumham diketahui Barisan Relawan Jokowi Presiden telah terdaftar pada 2 September 2014 dengan Nomor SK AHU-00467.60.10.2014.

Tertulis di situ organisasi ini diketuai Sihor P Manullang. Struktur lainnya diisi Sekjend Gustaaf AC Patti, Bendahara Umum Viktor Sirait, Ketua 1 Evelin JAP, Ketua 2 Boni F Hargens, Ketua 3 Syafti Hidayat Sitorus, Direktur Eksekutif Waryono, dan Pengawas Roy Edison Maningkas.

Kubu Jokowi Tak Akan Bikin Gerakan Sama

Juru bicara Jokowi-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding, mengaku tak tahu soal Bara JP. Menurutnya ketidaktahuan itu wajar, sebab Bara JP dibentuk pada 2014 dan bukan bagian untuk memenangkan petahana pada pilpres 2019.

Karding malah mengatakan pihaknya saat ini sedang fokus mempersiapkan slogan yang akan disetorkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan ke Ditjen AHU.

"Karena memang KPU meminta tagline untuk mereka buatkan Alat Peraga Kampanye (APK)," kata dia kepada Tirto.

Meskipun begitu, Karding meminta kepada Kemenkumham agar bersikap adil kepada semua pihak yang berkontestasi di pilpres 2019 dengan tetap berpatokan dengan peraturan yang ada.

"Kalau boleh ya boleh saja. Menurut saya enggak ada masalah," kata Karding.

Kami mencoba mengonfirmasi kepada Ketua 1 Barisan Relawan Jokowi Presiden, Boni Hargens. Namun ia tidak menjawab panggilan telepon atau pesan singkat.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Rio Apinino