Menuju konten utama

Alasan Jaksa Tuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP

Tim Jaksa Penuntut Umum menggunakan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menuntut terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Alasan Jaksa Tuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berbincang dengan kuasa hukumnya usai sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Tim Jaksa Penuntut Umum menggunakan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menuntut terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Saat membacakan tuntutan terhadap Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menyatakan perbuatan Basuki terbukti memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dalam Pasal 156 KUHP.

Ali menyatakan sepanjang pemeriksaan dalam persidangan telah didapat fakta mengenai kesalahan terdakwa dan tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan terdakwa.

"Pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat dan menimbulkan kesalahpahaman masyakarat antar golongan rakyat Indonesia," tuturnya, seperti diberitakan Antara.

Sementara hal yang meringankan, menurut dia, terdakwa mengikuti proses hukum dengan baik, sopan di persidangan, ikut andil dalam membangun Jakarta, dan mengaku telah bersikap lebih humanis.

Selain itu, menurut Jaksa, keresahan masyarakat timbul setelah Buni Yani mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, ketika dia mengatakan bahwa ada pihak yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah Ayat 51 untuk membohongi.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu, jaksa menuntut majelis hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum dan menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan sebagaimana diatur Pasal 156 KUHP.

Pasal 156 lebih menitikberatkan pada sikap menyatakan permusuhan, kebencian dan penghinaan kepada golongan tertentu. Golongan dalam pasal ini tak semata terkait agama, namun juga ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun kepada Ahok.

Sidang kasus tersebut akan dilanjutkan pada Selasa (25/4/2017) dengan agenda pembacaan pleidoi terdakwa.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri