tirto.id - Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno, menjelaskan alasan pemerintah mendorong Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Eddy Pratomo menjadi calon Hakim International Tribunal for The Law of the Sea (ITLOS) dan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menjadi calon Anggota International Law Commission (ILC).
Alasan pertama karena Indonesia, negara yang banyak meratifikasi dan menjalankan Konvensi Hukum Laut. Meski sudah menjalankannya dan menjalankan kewajiban serta larangan dari konvensi tersebut, namun Indonesia belum pernah mengirimkan warganya untuk menjadi salah satu hakim di ITLOS.
"Kami belum pernah sama sekali ada hakim yang duduk di pengadilan hukum laut internasional, pengadilan hakim ITLOS ini sudah ada tahun 80-an, tetapi sejak itu belum pernah ada sama sekali warga negara Indonesia yang menjadi hakim di sana," kata Arif Havas Arif Havas di Ruang Palapa, Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).
Dia menjelaskan salah satu kepentingan warga Indonesia harus ada yang menjadi hakim di ITLOS sebagai bentuk representasi negara berkembang di Asia Tenggara yang saat ini belum memiliki perwakilan. Terlebih Indonesia secara geografis merupakan negara kepulauan yang lautnya lebih luas dari daratan.
"Di sisi lain Indonesia juga ingin merefleksikan kepentingan negara-negara berkembang khususnya negara dari kawasan Asia Tenggara yang harus memiliki keterwakilan disana," ucap dia.
Ppencalonan Hikmahanto dikarenakan Indonesia sudah lama tidak memiliki representasi warganya di ILC. Terakhir yang menjabat adalah Nugroho Wisnumurti dan sebelumnya juga pernah dijabat oleh Mochtar Kusumaatmadja.
"Kemudian, setelah itu lowong, dan kita ingin ada ahli Indonesia di sana," tutur Arif Havas.
Dia menjelaskan jika dalam beberapa waktu ini, ILC memiliki fokus yang dalam terhadap isu kelautan dan lingkungan hidup. Terutama, setelah isu perubahan iklim dan efek rumah kaca menjadi perbincangan di kalangan internasional.
Arif Havas menyoroti kekosongan hukum terhadap masalah kenaikan air laut yang saat ini semakin marak dan melanda negara kepulauan. Akibat kekosongan hukum tersebut, kenaikan permukaan air laut akan berdampak terhadap garis pangkal suatu negara.
"Dan hukum internasional sama sekali belum mengatur mengenai hal itu dan bisa menimbulkan kekhawatiran bahwa dengan naiknya permukaan air laut, maka bisa saja terjadi kemunduran garis pangkal," kata dia.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































