Menuju konten utama
Kebocoran Data Pribadi

Alasan Akademisi Unair Desak Urgensi RUU PDP Disahkan Tahun Ini

Maraknya kebocoran data pribadi belakangan, Guru Besar Fisip Unair, Prof. Dr. Henri Subiakto mendesak supaya RUU PDP segera diundangkan tahun ini.

Alasan Akademisi Unair Desak Urgensi RUU PDP Disahkan Tahun Ini
Ilustrasi menjaga data pribadi dalam dunia digital. Foto/istockphoto

tirto.id - Guru Besar Fisip Unair, Prof. Dr. Henri Subiakto menyebut bahwa angka serangan siber di Indonesia terus naik hingga mencapai 5 kali lipat dibandingkan dengan tahun 2017.

"Naik terus serangan-serangan siber itu, naik sampai 5 kali lipat sejak tahun 2017. Artinya kejahatan terhadap internet kita itu naik, di situlah pentingnya cyber security kita pahami," kata Henri dalam forum diskusi daring, Selasa (23/8/2022).

Henri menyebut bahwa untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan lebih dari sekadar kemauan masyarakat untuk mendapatkan perlindungan data. Diperlukan juga keamanan siber yang baik dari penyelenggara sistem elektronik dan juga negara.

"Tidak bisa hanya sekedar masyarakat saja yang ingin dilindungi, yang penting adalah bahwa negara dan penyelenggara sistem elektronik itu juga memikiliki sistem cyber security yang baik. Karena ketika begitu banyak yang namanya kejahatan yang menyerang sistem elektronik kita, tiba-tiba bocor BPK, bocor Tokopedia, dan lain-lain, itu kerugiannya tinggi sekali," ujar Henri.

Untuk itu, ia mendesak supaya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) segera diundangkan tahun ini.

"Mudah-mudahan segera RUU PDP segera menjadi UU yang sah di tahun ini. Sudah ditunggu, sudah sempat tertunda juga (pembahasannya)," katanya.

Menurut Henri, pengesahan RUU PDP penting mengingat masih banyak hal terkait perlindungan data pribadi yang tidak diatur dalam UU ITE.

"RUU PDP mempersempit penyalahgunaan data pribadi, kebocoran hingga jual beli. Makanya PDP penting karena yang belum diatur di ITE, diatur di UU PDP khususnya pada mereka perusahaan yang menguasai data dan melakukan pemrosesan data," kata Henri.

"Inilah makanya kenapa regulasi PDP penting karena semua perilaku kita ada record-nya dalam platform itu, sehingga platform itu harus diawasi jangan sampai mereka yang sudah mengolah data pribadi kita itu digunakan bukan atas sepersetujuan kita," imbuhnya.

Selain itu, ia menyebut bahwa Indonesia sudah cukup tertinggal dari negara-negara lain dalam hal perlindungan data pribadi tersebut.

"Kita termasuk negara yang tertinggal, Australia sudah diatur dengan detail, negara-negara Asia lain sudah diatur," tandasnya.

Kasus kebocoran data dan penjualan data pribadi di forum marak dalam beberapa hari terakhir. Setidaknya ada dua kasus lain yang berkaitan dengan kebocoran data hingga penjualan data pribadi antara lain isu kebocoran data 26 juta pelanggan Indihome diduga bocor dan 17 juta data pengguna PLN juga bocor.

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) pun langsung merespons kabar tersebut. Pada kasus PLN, Kominfo sudah menerima laporan bahwa PLN tengah mengevaluasi keamanan siber dan peningkatan sistem keamanan mereka.

Pada kasus PT Telkom Indonesia (Persero), Kominfo tengah melakukan pendalaman dalam dugaan masalah data pribadi tersebut. Kominfo juga akan melakukan pemanggilan terhadap manajemen Telkom serta akan mengeluarkan rekomendasi teknis untuk perlindungan data pribadi Telkom.

Baca juga artikel terkait DATA PRIBADI BOCOR atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri