Ribuan pedagang kartu telepon seluler yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celuller Indonesia (KNCI) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (9/5/2018).
Massa tergabung dalam Kesatuan Niaga Celuller Indonesia (KNCI) membentangkan poster menolak pembatasan kartu telepon seluler saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (9/5/2018). tirto.id/Andrey Gromico
Ribuan pedagang kartu telepon seluler yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celuller Indonesia (KNCI) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (9/5/2018). tirto.id/Andrey GromicoRibuan pedagang kartu telepon seluler yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celuller Indonesia (KNCI) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (9/5/2018). tirto.id/Andrey GromicoSeorang pedagang kartu telepon seluler yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celuller Indonesia (KNCI) melakukan aksi teaterikal saat aksi menolak pembatasan kartu telepon seluler di depan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (9/5/2018). tirto.id/Andrey GromicoRibuan pedagang kartu telepon seluler yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celuller Indonesia (KNCI) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (9/5/2018). tirto.id/Andrey GromicoMassa tergabung dalam Kesatuan Niaga Celuller Indonesia (KNCI) membentangkan poster menolak pembatasan kartu telepon seluler saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (9/5/2018). tirto.id/Andrey Gromico
Ribuan pedagang kartu telepon seluler yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celuller Indonesia (KNCI) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (9/5/2018). Mereka menolak aturan Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, khususnya pada Pasal 11 yang berisikan pembatasan registrasi, yakni satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk tiga kartu perdana. tirto.id/Andrey Gromico
Baca juga artikel terkait SIM CARD atau tulisan lainnya
Kami menggunakan cookie untuk mengumpulkan dan menyimpan informasi tentang interaksi Anda dengan situs web Kami. Kami juga membagikan informasi penggunaan situs Kami oleh Anda dengan mitra iklan dan analitik. Data interaksi tersebut akan Kami gunakan sebagai bahan analisa untuk membuat produk/layanan terbaik sesuai preferensi pengguna.