Ribuan pedagang kartu telepon seluler yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celuller Indonesia (KNCI) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (9/5/2018).
Massa tergabung dalam Kesatuan Niaga Celuller Indonesia (KNCI) membentangkan poster menolak pembatasan kartu telepon seluler saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (9/5/2018). tirto.id/Andrey Gromico
Ribuan pedagang kartu telepon seluler yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celuller Indonesia (KNCI) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (9/5/2018). tirto.id/Andrey GromicoSeorang pedagang kartu telepon seluler yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celuller Indonesia (KNCI) melakukan aksi teaterikal saat aksi menolak pembatasan kartu telepon seluler di depan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (9/5/2018). tirto.id/Andrey GromicoRibuan pedagang kartu telepon seluler yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celuller Indonesia (KNCI) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (9/5/2018). tirto.id/Andrey GromicoMassa tergabung dalam Kesatuan Niaga Celuller Indonesia (KNCI) membentangkan poster menolak pembatasan kartu telepon seluler saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (9/5/2018). tirto.id/Andrey Gromico
Ribuan pedagang kartu telepon seluler yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celuller Indonesia (KNCI) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (9/5/2018). Mereka menolak aturan Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, khususnya pada Pasal 11 yang berisikan pembatasan registrasi, yakni satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk tiga kartu perdana. tirto.id/Andrey Gromico