Menuju konten utama

Aksi Menolak Pembatasan Kartu Telepon Seluler

Ribuan pedagang kartu telepon seluler yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celuller Indonesia (KNCI) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (9/5/2018).

Aksi Menolak Pembatasan Kartu Telepon Seluler
Massa tergabung dalam Kesatuan Niaga Celuller Indonesia (KNCI) membentangkan poster menolak pembatasan kartu telepon seluler saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (9/5/2018). tirto.id/Andrey Gromico
2018/05/09/demo--pedagang-pulsa-tirto-mico-1.jpg
Ribuan pedagang kartu telepon seluler yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celuller Indonesia (KNCI) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (9/5/2018). tirto.id/Andrey Gromico
2018/05/09/demo--pedagang-pulsa-tirto-mico-4.jpg
Seorang pedagang kartu telepon seluler yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celuller Indonesia (KNCI) melakukan aksi teaterikal saat aksi menolak pembatasan kartu telepon seluler di depan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (9/5/2018). tirto.id/Andrey Gromico
2018/05/09/demo--pedagang-pulsa-tirto-mico-3.jpg
Ribuan pedagang kartu telepon seluler yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celuller Indonesia (KNCI) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (9/5/2018). tirto.id/Andrey Gromico
2018/05/09/demo--pedagang-pulsa-tirto-mico-5.jpg
Massa tergabung dalam Kesatuan Niaga Celuller Indonesia (KNCI) membentangkan poster menolak pembatasan kartu telepon seluler saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (9/5/2018). tirto.id/Andrey Gromico
Ribuan pedagang kartu telepon seluler yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celuller Indonesia (KNCI) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (9/5/2018). Mereka menolak aturan Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, khususnya pada Pasal 11 yang berisikan pembatasan registrasi, yakni satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk tiga kartu perdana. tirto.id/Andrey Gromico
Baca juga artikel terkait PEMBATASAN KARTU SELULER atau tulisan lainnya

tirto.id - Sosial budaya
Fotografer: Andrey Gromico