Menuju konten utama

Akan Temui Menag, Menristekdikti: Penggunaan Cadar Tidak Radikal

Menristekdikti menjelaskan, pertemuannya dengan Menag akan menyampaikan bahwa penggunaan cadar tidak sama dengan radikalisme.

Akan Temui Menag, Menristekdikti: Penggunaan Cadar Tidak Radikal
Ilustrasi perempuan bercadar. FOTO/iStock

tirto.id - Larangan penggunaan cadar telah dikeluarkan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta untuk mahasiswanya. Menyikapi kebijakan ini, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir menyatakan akan bertemu dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

"Kami sampaikan ke Menag [Menteri Agama] karena [peraturan ini] di UIN. Di Kemenristekdikti sudah jelas kebijakannya. Artinya semua penduduk Indonesia antarsuku, agama ras, dan gender punya hak yang sama," kata Nasir di Universitas Airlangga Surabaya, Kamis (8/3/2018).

Nasir menjelaskan, pertemuannya dengan Menag nantinya akan menyampaikan terkait menyangkut hak asasi manusia seseorang. Yang paling penting, penggunaan cadar tidak identik dengan radikalisme.

"Saya akan bicara. Saya belum ketemu. Bukan menolak, tapi tidak ada diskriminasi semua perguruan tinggi di bawah Kemenristekdikti," ujarnya.

Dia menegaskan, aturan penggunaan cadar adalah urusan kampus. Jika terjadi larangan berpakaian, itu juga menjadi urusan kampus masing-masing. Sebab, Kemenristekdikti tidak mengatur hal itu.

Namun, pihaknya akan tetap mengingatkan perguruan tinggi untuk tidak melakukan diskriminasi kepada anak bangsa. Kemenristekdikiti juga memberikan satu kebebesan pada anak bangsa dan tidak ada diskriminasi antara sesama umat manusia, suku dan gender tidak ada perbedaan.

"Ini kebijakan sangat jelas. Tapi kalau terjadi radikalisme harus dilarang dulu," ucapnya.

Aturan yang melarang mahasiswa UIN Yogyakarta untuk memakai cadar di lingkungan kampus ini telah memicu perdebatan. Keputusan itu diambil dengan pertimbangan untuk mencegah meluasnya aliran Islam anti-Pancasila.

Berdasarkan surat keputusan rektor, mahasiswa bercadar wajib mendaftarkan diri untuk dibina sebelum tanggal 28 Februari 2018.

Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Yudian Wahyudi menyebut ada sekitar 42 mahasiswa bercadar di UIN yang akan diberi pembinaan oleh pihak kampus.

Yudian beranggapan bahwa anak-anak bercadar ini menganut Islam yang berlawanan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Islam moderat di Indonesia.

"Kami akan membentuk tim konseling yang terdiri dari dosen-dosen dari berbagai disiplin, ada psikologi, syariah, politik. Anak-anak bercadar akan diberi pemahaman bahwa apa yang mereka anut itu berbahaya dan membahayakan," kata Yudian kepada Tirto, 5 Maret lalu.

Baca juga artikel terkait LARANGAN CADAR atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Pendidikan
Reporter: antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari