Menuju konten utama

Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung Pagi Ini

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung Pagi Ini
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memasuki mobil usai mengikuti rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/7/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

tirto.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), Senin (24/3/2023).

Airlangga tak banyak berkomentar saat tiba di gedung Kejaksaan Agung pada pukul 08.30 WIB. Ia hanya mengucapkan salam kepada awak media. Ia tiba dengan mengenakan kemeja batik serta celana hitam.

"Selamat pagi," singkat Airlangga di gedung Kejaksaan Agung, Senin.

Pemanggilan ini dilayangkan kepada Airlangga berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) ihwal besaran kerugian negara yang diberikan kepada tiga korporasi tersangka kasus korupsi ekspor CPO.

Perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Penetapan tersebut merujuk kepada hasil penyidikan korporasi yang mengacu pada putusan peradilan.

Selain menggali informasi sisi evaluasi kebijakan, penyidik kejaksaan juga mendalami perihal pelaksanaan kebijakan. Sebab, kebijakan tersebut ditaksir merugikan negara Rp6,47 triliun.

Kejagung RI masih menindaklanjuti kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya yang diberikan pada periode 2021-2022.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group pada 16 Juni 2023.

Penyidikan ini hasil dari pengembangan perkara sebelumnya, yakni perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 dengan lima terdakwa.

Perkara ini telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi.

Lima orang terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana penjara dalam rentang waktu 5-8 tahun. Kelima terpidana itu, yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

Lin Chen Wei diketahui merupakan staf khusus Menko Airlangga Hartarto. Namun, selama penyidikan hingga persidangan tidak ada pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Gilang Ramadhan