Menuju konten utama

Ahok Ogah Ungkap Materi Pemeriksaan Usai Diperiksa Penyidik KPK

Menurut Ahok, pengelolaan Pertamina saat ini sudah berbeda dari zaman kepemimpinan Karen Agustiawan.

Ahok Ogah Ungkap Materi Pemeriksaan Usai Diperiksa Penyidik KPK
Komisaris PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan menuju mobilnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Mantan Gubernur DKI Jakarta itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina periode 2011-2021 yang merugikan negara mencapai Rp2,1 trilliun. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.

tirto.id - Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ahok diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011-2021.

Saat keluar, Ahok enggan menjelaskan materi apa yang ditanyakan oleh penyidik. Ia bahkan mengaku lupa ada berapa pertanyaan yang diberikan kepadanya.

"Pemeriksaan tanya ke penyidik. Ini urusan jadi saksi buat masalah Ibu Karen. itu aja sih," kata Ahok di Gedung KPK RI, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2023).

Ahok mengatakan semua yang disampaikan dirinya akan terbuka dalam persidangan.

"Enggak bisa buka, nanti di pengadilan," kata Ahok.

Di sisi lain, Ahok mengakui bahwa kontrak dengan PT Corpus Christi Liquefaction (CCL) memang masih panjang. Namun, dalam pengelolaan Pertamina saat ini, ia memastikan sudah memberikan arahan kepada para direksi untuk benar-benar melakukan manajemen risiko.

Ahok bahkan memaparkan bahwa AD/ART di Pertamina pun sudah banyak yang direvisi. Sehingga, pengelolaannya saat ini sangat berbeda dari zaman kepemimpinan tersangka Karen Agustiawan.

"Yang pasti kami sudah berikan arahan kepada direksi, harus mitigasi risiko, kita tentu dagang kan. Modal sedikit untung gede dong, jangan rugi dong. Itu sudah ada guidance-nya. AD/ART Pertamina juga sudah kita revisi," tutur Ahok.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu sebelumnya memang sempat bertemu dengan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati. Kendati demikian, tidak ada bahasan mengenai kasus tersebut.

"Kita bahas key performance index (KPI) kemarin ya. Saya ketemu Bu Nicke kok," ucap Ahok.

Diketahui, kasus ini berawal saat PT Pertamina berencana menjadikan LNG sebagai alternatif gas karena adanya defisit gas.

"Indonesia diperkirakan akan mengalami kelangkaan gas dikurun waktu 2009 hingga 2040. Untuk itu diperlukan pengadaan LNG untuk mengatasi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lainnya di Indonesia," tutur Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (19/9/2023).

KPK menduga Karen melakukan pengadaan LNG tanpa pertimbangan terlebih dahulu. Ketika diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina pada 2009-2014, Karen mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa suplier LNG asing.

Salah satu perusahaan LNG asing yang diajak kerja sama oleh Karen adalah perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

"Ia (Karen) langsung mengambil keputusan tersebut secara sepihak. Tanpa melakukan kajian, analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina ia langsung membuat kontrak perjanjian," ujar Firli.

Menurut Firli, kebijakan itu membuat seluruh kargo LNG milik PT Pertamina menjadi tidak terserap di pasar domestik.

"Atas kondisi oversupply itu, PT Pertamina harus menjual kargo LNG dengan kondisi merugi di pasar internasional," jelas Firli.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI LNG atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto