Menuju konten utama

Ahok Dipindahkan ke Mako Brimob Dini Hari Tadi Demi Keamanan

Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipindahkan dari rumah tahanan Cipinang ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Ahok Dipindahkan ke Mako Brimob Dini Hari Tadi Demi Keamanan
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). ANTARA FOTO/Ubaidillah.

tirto.id - Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipindahkan dari rumah tahanan Cipinang ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, saat dihubungi Tirto, Rabu (10/5/2017).

“(Ahok) Sudah dipindah jam 02.00 dini hari tadi,” ujar Sirra.

Disinyalir alasan kepindahan Ahok dari rutan Cipinang ke Mako Brimob karena alasan keamanan dan dapat mengganggu petugas yang berada di rutan dalam melakukan penjagaan, mengingat banyaknya massa pendukung yang melakukan orasi di depan rutan Cipinang, Selasa (9/5/2017).

Penghuni rutan pun merasa risih dan merasa tidak nyaman saat massa pendukung Ahok menggelar aksi.

Sebelumnya, massa pendukung Ahok pada Rabu (10/5/2017) dini hari pun kembali melakukan aksi orasinya yang mendesak agar mereka bisa bertemu langsung dengan Ahok.

Padahal Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta yang juga pasangan Ahok di Pilkada DKI 2017, Djarot Saiful Hidayat sudah mengimbau para pendukungnya agar tidak melakukan aksi yang mengganggu ketertiban umum, termasuk menghambat lalu lintas ruas Jalan Bekasi Timur Raya yang berada di depan Rutan Cipinang.

"Kita tidak boleh mengganggu masyarakat melintasi jalan umum, kalau kalian cinta Pak Ahok," kata Djarot.

Bahkan, Djarot menegaskan bahwa jika ada pendukung Basuki-Djarot yang melakukan tindakan mengganggu kekacauan umum hingga anarkis akan berhadapan dengan dirinya.

"Kalau kalian anarkis, mengganggu orang, kalian akan berhadapan dengan saya," ujar Djarot menegaskan.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5/2017). Pengadilan juga memerintahkan Ahok untuk ditahan sesuai yang dibacakan dalam putusan Hakim.

Ahok dan tim pengacaranya mengajukan banding atas vonis yang dinilai memberatkan karena Hakim memutuskan vonis yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa yakni pidana penjara 1 tahun dan 2 tahun hukuman percobaan.

Seusai pembacaan vonis, Ahok langsung dibawa ke rutan Cipinang. Massa pendukung Ahok bereaksi dengan vonis tersebut dan melakukan orasi meminta bertemu dengan Ahok di depan Rutan Cipinang hingga Rabu (10/5/2017) dini hari.

Baca juga artikel terkait VONIS AHOK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri