tirto.id - Ahli akuntansi forensik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miftakh Aulani Rahman, mengungkap uang hasil pemerasan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di rekening penampungan mencapai Rp135 miliar.
Mistakh dihadirkan sebagai ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk delapan terdakwa, antara lain Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020–2023; Haryanto yang pernah menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017–2019; serta Devi Angraeni yang menjabat Direktur PPTKA 2024–2025.
Lalu, terdakwa Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan PPTKA 2021–2025); Putri Citra Wahyoe (Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA 2024–2025); Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025); serta Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025).
"Apakah hasil analisis terkait rekening koran ini, hasilnya seperti apa, Ahli? Apakah ditemukan ada anomali atau yang di awal ini saudara jelaskan ada penambahan harta, seperti apa?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
"Jadi, secara keseluruhan hasil perhitungan kami yaitu sebesar total Rp135 miliar, Yang Mulia," kata Miftakh.
Menurut Miftakh, timnya menelusuri sejumlah rekening bank yang diduga digunakan sebagai penampung dana hasil pemerasan dari agen-agen pengurusan RPTKA.
Dia menjelaskan pola penerimaan dana dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama, berasal dari agen skala kecil yang mengajukan kurang dari 50 RPTKA dan menyetorkan dana melalui transfer bank. Klaster kedua, berasal dari agen besar yang menyerahkan dana secara tunai.
"Ini total nilainya di rekening penampung sebesar sekitar Rp60 miliar. Ini menggunakan rekening yang dikelola oleh terdakwa PCW (Poetri Citra Wahyoe), termasuk di rekening terdakwa Alfa Eshad, juga terdakwa Jamal, kemudian termasuk yang di koordinator terdakwa Gatot dan terdakwa Devi," jelas Miftakh.
"Kemudian, perhitungan kami berapa nilai tunai yang diberikan oleh agen besar pada Direktur PPTKA ini kepada Pak Wisnu Pramono dan juga Pak Haryanto sebesar Rp74,67 miliar," imbuhnya.
Jaksa KPK dalam surat dakwaan menyebut total nilai pemerasan mencapai Rp135,2 miliar. Praktik tersebut diduga berlangsung di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker.
Dalam dakwaan juga dirinci besaran dugaan penerimaan masing-masing terdakwa. Suhartono disebut menerima Rp460 juta pada periode 2020–2023. Haryanto diduga memperoleh Rp84,7 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn bernomor polisi B 1354 HKY sepanjang 2018–2025. Wisnu Pramono disebut menerima Rp25,1 miliar dan satu unit motor Vespa Primavera bernomor polisi B 4880 BUQ pada 2017–2019.
Sementara itu, Devi Angraeni didakwa menerima Rp3,25 miliar; Gatot Widiartono Rp9,47 miliar; Putri Citra Wahyoe Rp6,39 miliar; Alfa Eshad Rp5,23 miliar; dan Jamal Shodiqin Rp551,1 juta dalam rentang waktu 2017–2025.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































