Menuju konten utama

Agus Widjojo: Sipil Minder, TNI Kurang Koreksi & Evaluasi Internal

Soal razia buku kiri oleh aparat militer, Agus Widjojo bilang TNI melintasi batas kewenangan TNI. "Itu menakutkan," katanya.

Agus Widjojo: Sipil Minder, TNI Kurang Koreksi & Evaluasi Internal
Ilustrasi Agus Widjojo. tirto.id/Sabit

tirto.id - Ada macam-macam polemik terkait TNI akhir-akhir ini. Dari mulai penunjukan Letnan Jenderal Doni Monardo menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPP) yang merupakan wilayah sipil, wacana panglima TNI soal penyaluran perwira tinggi militer ke birokrasi sipil, instruksi presiden soal bela negara, hingga razia buku kiri oleh aparat TNI. Belum lagi isu besar dan pelik seperti pelibatan TNI di Papua.

Dalam hal-hal di atas, pemerintah seakan memberi jalan tol bagi kembalinya militer seperti yang terjadi di era Dwifungsi ABRI. Untuk mendapat telaah atas rentetan soal ini, wartawan Tirto Haris Prabowo menemui Agus Widjojo, salah satu perwira tinggi yang sejak 1998 berada di garis depan pembaruan militer.

Menjadi bagian dari pemerintahan tak membuat Agus emoh bicara soal reformasi militer di Indonesia. Ia tetap pada pendiriannya: TNI harus profesional, tunduk di bawah kepemimpinan sipil. Lebih spesifik, ia mengatakan panglima TNI seharusnya berada di bawah menteri pertahanan.

Dalam wawancara selama 45 menit yang berlangsung di kantornya pada 11 Februari 2019 itu, Gubernur Lemhannas ini mewanti-wanti pentingnya memisahkan ranah TNI dan non-TNI. Ia menegaskan wacana penyaluran perwira-perwira tinggi TNI ke lembaga sipil adalah hal di luar kewenangan TNI.

Soal razia buku, Agus juga menegaskan Kodim tak punya hak melakukan tindakan tersebut. "Itu menakutkan," katanya.

Soal pelibatan TNI di sebuah teritori, Agus menekankan hal itu seharusnya menjadi keputusan politik sipil. Ketika sebuah wilayah tak berstatus darurat militer, sambung Agus, setiap pembunuhan yang terjadi di wilayah itu adalah kriminal. Ia mencontohkan Timor Timur pada 1975-1999.

"Artinya, yang menembak mereka semua itu adalah kriminal, bahasa hukumnya begitu. Harus dicari satu per satu, dihadapkan ke pengadilan."

Kembali ke soal-soal terkait TNI belakangan ini, secara umum Agus mencermati adanya keminderan dari politikus sipil di hadapan militer. Di sisi lain, TNI menurutnya juga kurang koreksi dan evaluasi internal. Berikut ini adalah wawancara lengkapnya.

Bagaimana tanggapan Anda soal wacana Panglima TNI Hadi Tjahjanto yang ingin memasukkan surplus perwira tinggi ke pos-pos kementerian dan lembaga negara beberapa waktu lalu?

Itu bukan wewenang TNI untuk menempatkan anggota TNI ke ranah non-TNI. Itu kan melampaui batas kewenangannya. Kecuali kalau itu datang dari Presiden. Tapi kalau Panglima TNI, ia tidak punya kewenangan untuk menempatkan anggota TNI keluar dari struktur TNI. Enggak bisa.

Itu bisa dilakukan kalau merevisi UU TNI No. 34 tahun 2004?

Kalau merevisi, sekarang kan belum direvisi. Yang merevisi bukan TNI, Komisi I DPR RI, suprastruktur politik. Jadi, itu di luar batas kewenangan Panglima TNI, bukan kewenangan dia untuk bisa memindahkan keluar struktur TNI. Kalaupun memungkinkan, jalan itu masih panjang dan masih menjadi proses politik.

Anda pernah bilang (dalam diskusi di kantor Tirto) bahwa reformasi TNI sudah berjalan 70 persen setelah 20 tahun. Melihat kejadian beberapa waktu terakhir, seperti razia buku dan wacana Panglima TNI, masihkah sama?

Kita perlu memahami konsepsi reformasi itu secara keseluruhan. Reformasi TNI itu diawali tahun 1998, 1999, 2000. Itu banyak yang sudah dilaksanakan dan berjalan cukup lancar.

Mengapa? Karena pada waktu itu ada sebuah vakum de facto otoritas politik atas TNI dan TNI mengawali reformasinya berdasarkan inisiatif dari dalam TNI sendiri.

Buktinya apa? Bahwa reformasi politik dalam bentuk amandemen UUD 1945 itu baru dilaksanakan dalam Pemilu 2004, yang melaksanakan pemilu berdasarkan pemilihan langsung, padahal TNI sudah melakukan reformasi sejak tahun 1998 hingga 2004. Banyak sekali reformasi yang sudah dilakukan oleh TNI itu.

Apa saja reformasi itu?

Satu, penanggalan doktrin dwifungsi. Implementasi konkretnya adalah lepasnya TNI dari peran politik partisan. Sebelum reformasi TNI, TNI itu koalisi partai mayoritas di sistem politik Indonesia, yaitu Golkar. Itu konkretnya. Setelah itu, TNI tak lagi jadi mitra Golkar, itu konkretnya.

Kedua, TNI melebur fraksi TNI-Polri di lembaga legislatif: MPR, DPR, dan utusan daerah, hingga DPRD. Selanjutnya, TNI menarik anggota aktifnya yang menduduki jabatan-jabatan sipil. Awalnya ada dua tahap. Dalam tahap untuk menuju pembersihan itu, kepada mereka diberikan pilihan: “Kalau kamu mau masih mau untuk bertahan di jabatan sipil, lepaskan status aktif TNI. Pensiun dini. Tapi kalau kamu masih mau ingin terus menjadi anggota TNI, lepaskan jabatan sipil.”

Ada juga pemisahan TNI dari ABRI pada waktu itu, sehingga ABRI dinamakan menjadi TNI. Kemudian, politik praktis bukan hanya sebagai mitra Partai Golkar, tapi juga sebagai pembina politik nasional. Dulu itu kalau ada partai politik yang mau mengadakan pemilihan ketuanya, mereka bukan berkonsultasi ke menteri dalam negeri atau siapa pun, tapi mereka berkonsultasi ke markas besar TNI.

Anda bilang berjalan lancar 1998 sampai 2004, setelahnya bagaimana? Atau paling tidak 10 tahun terakhir?

Nah, begini, saya katakan itu berjalan karena inisiatif di dalam TNI sendiri. Kedua, ada vakum de facto otoritas politik sipil yang ikut campur di dalam TNI. Karena memang politik sedang sibuk untuk mengadakan reformasi politik dalam bentuk amandemen.

Baru tahun 2004 itu dipulihkan kembali, otoritas politik sipil atas TNI dengan implementasi pelaksanaan UUD 1945 yang sudah diamandemen, yaitu [dengan diadakannya] pemilihan langsung. Dengan demikian, semua kebijakan atas TNI harus didasarkan pada keputusan politik. Dikembalikan ke sipil-sipil ini.

“Hai, sipil, kau yang memberi tahu kepada TNI, TNI ini boleh apa dan tidak boleh apa. TNI ini tugasnya apa.”

Enggak bisa TNI menentukan untuk dirinya sendiri, enggak bisa. Mereka bukan otonom. Kenapa? Dalam demokrasi, orang-orang yang punya kewenangan untuk menjalankan negara ini adalah mereka yang memenangkan pemilu untuk menduduki jabatan publik. Artinya apa? Mereka mendapat mandat dari rakyat, untuk membuat keputusan-keputusan tentang bagaimana kita jalankan negeri ini.

Panglima TNI, Kapolri, Pangdam, Kapolda, tidak pernah dipilih oleh rakyat. Jadi, mereka tidak bisa memutuskan untuk diri mereka sendiri. Apa yang bisa mereka lakukan, walaupun mereka merasa yang paling menjaga persatuan bangsa? Yang paling menjaga persatuan bangsa adalah mereka yang mendapat mandat pinjaman kekuasaan dari rakyat. Bukan Panglima TNI.

Razia buku yang terjadi Padang, Kediri, dan Tarakan dilakukan oleh Kodim setempat. Kapuspen TNI Sisriadi mengatakan enggak ada arahan dari pusat. Apa tidak berbahaya militer lokal bergerak tanpa arahan dari pusat?

Anda benar. Itu menakutkan. TNI telah bertindak sendiri, melintasi batas kewenangan TNI. Apalagi di daerah-daerah dengan pernyataan Kapuspen bahwa tak ada arahan dari pusat. Tidak bisa. Yang di Mabes TNI saja tidak bisa membuat keputusan politik, apalagi yang di daerah. Jadi razia buku itu berada di luar kewenangan TNI.

Konstitusi telah memberikan amanat kepada TNI sebagai pelaksana utama pertahanan nasional. Pertahanan nasional itu tidak termasuk merazia dan penyitaan buku. Harusnya ini dikoreksi dan diberikan teguran ke Kodim setempat.

Instruksi presiden mengenai rencana aksi Bela Negara tahun 2018-2019, salah satu programnya sosialisasi anti golput. Apa memang Bela Negara bisa mengurusi politik praktis?

Itu masuk ranah politik. Anda benar. Tapi masalahnya ada salah kaprah dari Bela Negara. Bela Negara ini hanya dilihat di dalam fungsi tunggal, yaitu fungsi pertahanan-keamanan. Buktinya apa? Ini dilahirkan dari Kementerian Pertahanan.

Seharusnya Bela Negara itu diturunkan pertama kali dalam sebuah konsep utuh nasional, karena ini menjadi hak dan kewajiban setiap warga negara. Dan kalau kita lihat, di dalam keputusan Menteri Pertahanan, elemen-elemen Bela Negara ada lima.

Pertama adalah cinta tanah air, kedua membela Pancasila, ketiga dan keempat saya lupa, dan kelima adalah membangun kemampuan awal pertahanan. Jadi, hanya seperlima dari lima elemen ini yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan.

Empat lainnya tanggung jawab pendidikan, apakah Kemendikbud atau Kemenristekdikti. Karena apa? Itu disosialisasikan di sekolah-sekolah dan kampus-kampus, masuk kurikulum, walau juga bukan satu-satunya, tapi masuk ke dalam kegiatan sosial.

Saya berikan contoh model yang terbaik bagi Bela Negara: Pramuka. Tapi kita harus jaga juga: Pramuka jangan dipolitisasi, tapi untuk kepentingan kebangsaan. Dalam Pramuka, ada aspek kepemimpinan, keberanian, kesetiakawanan, kesederhanaan, tanda-tanda keterampilan. Ada pola karier di dalamnya, semua ada tanpa menimbulkan kesan bahwa itu adalah militerisme.

Jadi, cinta tanah air semacam itu yang harus dilakukan dan itu harus keluar pertama kali dari sebuah lembaga yang mewakili lingkup nasional. Baru 20 persennya diberikan ke Kementerian Pertahanan.

Dan 20 persen yang dikatakan pembentukan kemampuan awal sebetulnya dalam rangka pembentukan komponen cadangan [tenaga untuk aksi militer]. Di situ memang nanti tergantung berapa kekuatan komponen cadangan yang diperlukan, nanti disebarluaskan ke Pemda apa persyaratannya. Ada yang disisir dari bawah karena enggak sempat mengenyam pendidikan tinggi, ada juga misalnya yang berdasarkan lotre, siapa saja yang diambil.

Terus, kemudian dapat panggilan. Terserah. Tapi itu dilatih secara kemiliteran. Berjenjang, bertingkat, dan berlanjut. Agar membekali kemampuan yang nantinya dalam keadaan darurat, kalau ada perang, mereka diaktifkan untuk menjadi anggota TNI. Jadi penggandaan kekuatan TNI itu bisa dalam waktu singkat dan cepat.

Pertahanan itu sebenarnya external defense, untuk menghadapi ancaman dari luar. Kita harus punya perhitungan. Mau tidak mau intelijen [yang memperhitungkan]. [Apakah ancaman] mau dideklarasi atau tidak, kira-kira dari mana bentuk ancamannya yang akan ganggu kedaulatan, dalam kekuatan berapa yang akan ganggu, kira-kira mereka akan ke wilayah mana.

Itu sebagai dasar untuk menyusun postur pertahanan kita. Berapa kekuatan mereka. Biasanya tiga banding satu untuk perhitungan militer dasar. Mereka [punya] lima, ya kita siapkan limabelas.

Tapi sekarang kan belum perang. Kalau lima belas perut itu dipelihara di masa damai kan mahal. Kalau masa damai, kita pelihara lima, bahkan kalau berani tiga saja. Tapi, sisanya sudah siap di masyarakat untuk jadi komponen cadangan.

Jadi, komponen cadangan itu pun harus diberikan komunikasi politik ke publik, oleh pemerintah. Jelaskan bahwa pembentukan komponen cadangan itu sama sekali bukan militerisasi. Harus ada penegasan seperti itu agar publik mengerti. Karena sekarang juga tidak ada yang menjelaskan itu.

Malah yang ada salah praktik. Saya dengar di perusahaan-perusahaan sudah menjalankan program Bela Negara, latihan baris berbaris dan bongkar pasang senjata. Jangan semua digitukan. Harusnya mereka lebih ke pemikiran, semangat, kecintaan, kebanggaan kepada tanah air.

Tapi ya kebanggaan kosong juga enggak bisa. Dia harus punya tentang sesuatu hal yang bisa dibanggakan. Hal-hal konkret. Apa pun itu. Contohnya kalau tim sepakbola Indonesia menang, itu kan muncul rasa kebanggaan. Cinta tanah air tak bisa dibangun tanpa ada pembangunan rasa bangga untuk bisa dibanggakan. Tak bisa semu.

Juga perlu pembangunan komponen cadangan yang cukup sesuai dengan perhitungan risiko. Bela Negara itu tidak lagi dalam bentuk mempersenjatai rakyat sipil, bukan milisi-milisi. Kesalahan dalam sejarah kita adalah contoh di tempat lain, khususnya di Timor Timur, ketika kita membentuk milisi. Enggak ada lagi itu.

2016 silam, beberapa ormas diikutkan latihan Bela Negara dan latihan fisik?

Itu belum tepat. Mau dijadikan apa mereka. Karena pengertian Bela Negara [selama ini] hanya militer. Karena lahirnya dari instansi militer, Kementerian Pertahanan, yang konsepnya pun belum komprehensif. Mari kita sempurnakan gagasan dan konsep ini.

Pelibatan TNI di wilayah non-militer di Papua bagaimana pendapat Anda?

Bagi kita sih gampang, karena semua itu milik kita. TNI milik bangsa, Papua milik bangsa, ancaman di Papua pun ancaman milik kita juga. Buatlah ketentuan apa yang pemerintah inginkan dari TNI. Tapi ketentuan itu juga harus mempertimbangkan sisi-sisi lain. Misalnya, supremasi hukum, penghargaan atas HAM, supremasi sipil juga.

Dan juga laksanakan praktiknya berdasarkan ketentuan-ketentuan yang sudah kita rumuskan sendiri. Kalau itu diikuti, akan jelas. Misalnya, pelibatan TNI bisa dilaksanakan bisa tiga cara.

Satu, apabila penempatan TNI dalam rangka tugas pertahanan, dalam masa damai atau masa perang itu sah dia adanya. Tapi kita harus tajam mendefinisikan apa itu pertahanan, jangan pertahanan itu sudah tercampur dengan kepentingan lain seperti tugas-tugas TNI di masa lalu ketika masih dwifungsi.

Kodam itu sah, karena mempersiapkan daerah untuk mempertahankan daerah itu ketika nanti suatu saat akan terjadi ancaman perang. Persiapan perang memang harus dilaksanakan dari sekarang dan itu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Tidak pernah diberikan ke pemerintah daerah. Makanya, di mana pun, satuan TNI selalu punya pusat, bukan punya gubernur.

Kedua, perbantuan TNI ke pemerintah sipil di masa damai. Ini adalah operasi militer selain perang. Manunggal. Baik itu untuk urusan keamanan maupun urusan pembangunan. Dasarnya apa? Keputusan politik. Dideklarasikan secara terbuka dan politis. Artinya, DPR juga harus tahu, publik juga harus tahu, lagi-lagi pemerintah harus mensosialisasikan. Maka, apabila melalui keputusan politik, ya sah dia adanya.

Ketiga, akibat dari eskalasi, tingkat keadaan darurat. [Dalam] tertib sipil seperti di Jakarta Pusat ini, semua [aspek] hukum, HAM, dijamin penuh. Kebebasan-kebebasan juga dijamin penuh.

Kalau ada gangguan, bisa ditingkatkan menjadi darurat sipil. Ini pemerintahannya pilihan rakyat. Cuma kepada mereka bisa diberi kewenangan untuk membatasi hak-hak dasar masyarakat, misalnya jam malam, kebebasan berkumpul.

Juga ada darurat militer. Darurat militer itu TNI menjadi pemerintah. Seperti pernah di Aceh dan Timor Timur. Jadi, pemerintah sipil yang dipilih oleh rakyat sementara dikesampingkan dulu. Ini makin besar lagi kewenangan TNI untuk membatasi kewenangan warga.

Keempat, adalah keadaan darurat perang. Semua sumber daya aset nasional dikerahkan untuk mendukung upaya perang, mempertahankan kedaulatan, pemerintahnya pun militer. Ini memberikan eskalasi perluasan kewenangan pemerintah waktu itu berdasarkan eskalasi ancaman. Jadi, enggak semua sama.

Contoh, di Timor Timur dari tahun 1975 sampai 1999, berapa tahun kita menyatakan bahwa Timor Timur adalah daerah darurat? Enggak ada.

Apa artinya? Bahwa status hukum Timor Timur [saat itu] sama dengan status Jakarta Pusat. Padahal, mereka yang mati bergelimpangan setiap hari. Korbannya banyak. Artinya, yang menembak mereka semua itu adalah kriminal, bahasa hukumnya begitu. Harus dicari satu per satu, dihadapkan ke pengadilan.

Kita lupa, kita anggap biasa. Satuan TNI datang dan pergi. Itu juga terjadi sampai sekarang, termasuk di Papua. Kalau tanpa ada pernyataan [soal pelibatan TNI] itu, TNI tidak ada di bawah payung hukum, telanjang dia. Tapi kalau sudah ada deklarasi, tugas yang jelas, anggota TNI dipayungi dasar hukum.

Dan juga jangan takut tuduhan pelanggaran HAM berat, asalkan tentara profesional. [Pertama], mematuhi hukum internasional tentang perang damai, tentang kombatan dan non-kombatan. Kedua, mematuhi tatanan hukum nasional. Tugas TNI apa, bagaimana kalau TNI dikerahkan? Ketiga yang berikutnya adalah bahwa di dalam tentara itu sendiri sudah siap dengan perangkat-perangkatnya. Misalnya aturan pelibatan, bagaimana untuk membedakan kombatan dan non-kombatan.

Kalau semua itu dijalankan secara profesional oleh TNI, jangan takut [dianggap melakukan] pelanggaran HAM. Selama ini, kita ketakutan, tapi kita enggak tahu takutnya karena apa. Dan tidak membuat perbaikan-perbaikan terhadap kondisi yang ada. Jadi kita begini terus, tidak belajar dan tidak maju. TNI ini kurang koreksi dan evaluasi di internal.

Setelah kejadian di Nduga, ada wacana menjadikan Papua semacam DOM. Pendapat ada bagaimana? Memang dibutuhkan?

DOM itu apa sih. Enggak ada hukum kita istilah itu. Saya sudah bilang tadi, pernyataan darurat itu ada empat tingkat tadi. Sebut salah satu yang mana, karena itu akan mengikut ketentuan hukum. Kalau DOM kan enggak ada, susah kita ngikutin. Jangan gunakan istilah yang tidak ada.

Dalam UU TNI, BNPB tidak termasuk lembaga yang bisa dipimpin militer aktif. Dan ternyata sudah kepemimpinan ketiga seperti itu semua hingga terakhir Doni Monardo itu dipimpin oleh militer aktif. Bagaimana pendapat Anda? Wewenang siapa memberikan peringatan ke presiden? Mengingat BNPB di bawah presiden langsung.

DPR RI, dan publik. kontrol sosial, dan organisasi non-pemerintah. Secara mekanisme dan prosedur politik, ya DPR yang mengingatkan.

Revisi UU TNI pun masih sebatas wacana. Dari penaikan Doni hingga terakhir ucapan Panglima TNI..

Ya itu tugasnya DPR RI yang merevisi dan mengingatkan kalau ada salah. Karena fungsi DPR RI adalah fungsi kontrol. DPR RI itu adalah penjaga permainan di dalam lapangan yang diperbolehkan dalam dinamika kebijakan sehari-hari. Kalau itu berkaitan dengan penyimpangan dan penabrakan rambu-rambu perundang-undangan yang dikaitkan dengan konstitusi, itu wewenang Mahkamah Konstitusi. Kalau DPR adalah kebijakan dan UU.

Anda pernah bilang panglima TNI seharusnya di bawah menteri pertahanan, Anda masih berpendapat serupa? Mengapa?

Masih, karena Panglima TNI itu adalah pejabat profesional. Setiap pejabat profesional harus ada di bawah pembuat kebijakan. Pejabat profesional itu adalah pelaksana kebijakan. Polri, TNI, BNN, Basarnas, semua itu adalah lembaga operasional. Dia harus punya atasan yang merumuskan kebijakan. Tataran perumus kebijakan adalah setingkat menteri.

Kalau sebuah lembaga operasional itu langsung di bawah Presiden, Presiden itu tak punya waktu untuk merumuskan kebijakan. Bebaskan waktu, pikiran, dan tenaga presiden untuk memikirkan hal-hal yang strategis: kebangsaan hingga kebijakan-kebijakan lainnya. Jangan-jangan malah enggak dapat fungsinya kalau lembaga operasional langsung di bawah presiden. Apa tujuannya? Malah enggak dapat benang merahnya.

Yang kedua, kalau ada lembaga yang langsung di bawah Presiden itu adalah lembaga untuk membantu presiden membuat keputusan langsung. [Misalnya] KSP. Kalau nanti ada Dewan Keamanan Nasional, boleh. Tapi, jangan lembaga operasional seperti ini [TNI]. Karena ini [TNI] bukan untuk membantu Presiden membuat keputusan. TNI hanya untuk melaksanakan di lapangan.

Posisi Mabes TNI dan kementerian pertahanan sekarang ini apa bisa dikatakan agak rancu?

Rancu. Dalam peraturan perundang-undangannya saja juga sudah rancu. Wilayahnya abu-abu. Seharusnya panglima TNI itu sepenuhnya merujuk kepada menteri pertahanan. Semua kebijakan, anggaran, itu dari Kemenhan. Anggaran bisa satu, tapi arahan-arahan mengenai fungsi kebijakan itu datangnya dari menteri pertahanan. Sekarang bagaimana? Enggak jelas. Katanya dari menteri pertahanan, tapi panglima TNI bisa nyelonong langsung ke presiden.

Melihat perkembangan kasus yang kita bicarakan dari tadi, pandangan Anda secara umum ke tubuh TNI bagaimana setelah 20 tahun reformasi?

Tadi saya katakan, bahwa reformasi dari 1998 sampai 2004 itu cepat dan berjalan lancar. Karena tidak ada tarik ulur kepentingan politik dan TNI memutuskan untuk dirinya sendiri, yang sebetulnya bukan hal bagus dalam demokrasi.

Seharusnya kebijakan itu datang dari otoritas politik. Karena otoritas politik datang dari mandat rakyat. Panglima TNI tidak mendapat mandat. Jadi, jangan dia bikin keputusan sendiri untuk diri sendiri, apa yang mesti dilakukan.

Masalahnya [terjadi setelah] 2004, ini dilematis. Setelah 2004, semua sudah menyerahkan semua otoritas ke sipil, kepada pejabat yang memenangkan pemilu yang mendapat pinjaman kedaulatan dari rakyat.

Pada praktiknya, sipil ini mungkin kurang terlatih di masa lalu. Saya bisa mengatakan bahwa masyarakat sampai dengan selesainya Orde Baru, masyarakat dimanjakan oleh pemerintah dan ABRI. Semua persoalan diselesaikan oleh ABRI, seolah-olah sipil enggak bisa menyelesaikan. Kurang diberi kesempatan, jadi kurang terlatih. Imbasnya saat reformasi ini.

Yang kedua, karena kurang terlatih, ya [sipil] seperti kesebelasan sepakbola jika tidak dilatih kan susah juga untuk menang. Main dengan taktik apa pun, kalau tidak latihan, ya sulit. Ditambah lagi juga ya dimana sebetulnya sipil itu belajar untuk berorganisasi.

Sekarang ini, di dalam dinamika kompetisi, [dari sisi] efisiensi, efektifitas, dan inovasi, yang maju adalah sektor swasta, karena mereka harus bersaing. Kalau di pemerintahan, nilai-nilai yang berkembang ada di Kementerian Luar Negeri, karena mereka harus berinteraksi dengan dinamika internasional. Tapi, [birokrasi] lainnya, gimana untuk mendapatkan motivasi dan dorongan, untuk selalu meningkatkan kompetensi diri? Insentif enggak ada.

Nah, ketika TNI menyerahkan diri ke otoritas sipil, untuk dikelola dengan baik, malah sipilnya belum siap dan enggak optimal. Karena masa lalu dibereskan oleh ABRI, ada kecenderungan minder dan kurang percaya diri dan selalu ingin menarik dukungan politik dari TNI.

[Ada] kesan dari TNI, “Tuh, kan, kami masih diperlukan”. [TNI] masih bergoyang dan kipas-kipas atas kurangnya kompetensi saudara-saudara yang di sipil. Bukannya [bersikap] seperti tahun 1998, ketika terjadi kekosongan yang memungkinkan TNI untuk masuk. Tapi [kalau dulu pada 1998 TNI masuk], akan terjadi seperti apa? [Akan seperti] Mesir dan Thailand, yang sampai sekarang kasusnya belum selesai.

Baca juga artikel terkait DWIFUNGSI TNI atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Mild report
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maulida Sri Handayani