tirto.id - Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI) mendatangi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa untuk meminta perlindungan dari gempuran impor pakaian bekas ilegal atau yang kerap disebut pakaian thrifting. Sebab, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun tentang Perdagangan serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
“Kami sangat mendukung keputusan Pak Purbaya. Barang yang sudah melalui kepabeanan tidak seharusnya beredar di pasar domestik. Industri lokal harus mendapat perlindungan agar bisa tumbuh,” ujar Ketua Umum AGTI, Anne Patricia Sutanto, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).
Karena itu, Vice President Director PT Pan Brothers itu berharap agar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk lebih tegas dalam menindak barang impor bekas ilegal.
“Kalaupun nanti ada barang yang sudah masuk ke kepabeanan dan perlu diproses lebih lanjut, itu jangan masuk ke pasar lokal, karena menurut kami adalah … ini kan sudah ada Permendagnya bahwa ini dilarang. Jadi, ketegasan di lapangan oleh Bea Cukai itu kan diperlukan,” lanjut Anne.
Sementara itu, dalam audiensi bersama Menteri Keuangan, AGTI juga menyampaikan peta jalan atau roadmap penguatan daya saing industri garmen dan tekstil dengan pendekatan analisis SWOT, Analysis Peningkatan Daya saing Industri TPT Nasional dan Ekosistemnya. Dus, pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan bisa lebih mudah memetakan peluang dan tantangan industri tekstil ke depan.
"Audiensi AGTI dan tanggapan Pak Menkeu dan jajaran Kemenkeu memberikan angin segar bagi industri garmen dan tekstil tanah air. AGTI meyakini bahwa membangun industri TPT bukan hanya efisien dan berdaya saing, tapi juga berkeadilan sosial, sesuai prinsip Ekonomi Pancasila. Pendekatannya bukan sekadar bisnis, tapi menciptakan nilai tambah dan lapangan kerja baru bersama dengan pemerintah dan pekerja sebagai mitra pengusaha dan akademisi dalam AGTI,” ujar Anne.
Di sisi lain, AGTI bersama pemerintah, melalui koordinasi dengan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang dipimpin Purbaya juga sedang menyiapkan langkah-langkah konkret untuk memperkuat sektor industri padat karya ini.
"Pertemuan lanjutan dengan KSSK dijadwalkan untuk membahas berbagai aspek strategis, termasuk penyederhanaan perizinan industri, khususnya dalam penerapan PP Nomor 28 terkait perizinan lingkungan hidup," jelas Anne.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id






































