Menuju konten utama

Advokat Tony Budidjaja Harap RUU KUHAP Bahas Imunitas Advokat

Pembahasan RUU KUHAP diharapkan menjadi kesempatan untuk memastikan imunitas advokat tak bisa dipidana ketika menjalankan tugasnya.

Advokat Tony Budidjaja Harap RUU KUHAP Bahas Imunitas Advokat
Ilustrasi Pengadilan. foto/IStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Advokat Tony Budidjaja mendatangi Komisi III DPR RI untuk mengadukan dugaan kriminalisasi hukum yang menimpanya saat bertugas sebagai kuasa hukum. Dia mendatangi Komisi III, dengan didampingi oleh Solidaritas Advokat Untuk Kebenaran dan Anti Kriminalisasi (SAKSI).

Tony bercerita kasus dugaan fitnah yang menjeratnya, bermula dari dirinya yang diminta untuk menjadi kuasa hukum kliennya yang tengah menghadapi sengketa aset. Padahal, kata Tony dia telah mendapat kuasa untuk mewakili kliennya dalam putusan arbitrase internasional.

Dia mengatakan, kasus kliennya bermula dari adanya putusan International Centre for Dispute Resolution (ICDR) pada Mei 2009. Putusan tersebut, memerintahkan PT Sumi Asih selaku debitur untuk membayar sejumlah kewajiban kepada Vinmar Overseas yang merupakan kliennya.

Kemudian, kata Tony, pada 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta kepada Pengadilan Negeri Bekasi untuk melakukan eksekusi. Namun, hal tersebut terhambat karena adanya penolakan dari PT Sumi Asih.

"Terkait dengan perkara bisnis yang terjadi pada 2009, 2010 terdaftar mendapatkan dukungan, dari pengadilan sampai kemudian turun sita eksekusi, tetapi sita eksekusi dicegah atau dihalang-halangi oleh debitur sekalipun ada bantuan dari tim teknis pengadilan negeri maupun polres terkait," kata Tony dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Kemudian, dia mengaku diminta untuk berkoordinasi langsung dengan pihak kepolisian untuk mendapatkan perlindungan hukum agar proses eksekusi tidak terganggu. Permohonan perlindungan tersebut, diminta usai adanya putusan MA dalam peninjauan kembali yang memutuskan PT Sumi Asih menjalankan ICDR.

"Itu alasannya, kemudian kami meminta surat kuasa ke BPK sehingga pada tahun 2017 secara resmi telah berkonsultasi dengan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Kami mendapatkan rekomendasi untuk mengajukan laporan secara resmi atas dasar pasal 216 KUHP pengabaian perintah pengadilan," tuturnya.

Namun, kata Tony, pada 2023 dia mengetahui bahwa Polres Jakarta Selatan telah menetapkannya sebagai tersangka dengan dugaan fitnah. Padahal, katanya, dia telah mendapatkan kuasa atas upaya pelaporan pengabaian perintah pengadilan.

"Sampai di situ, kami bahagia namun cerita tiba-tiba berlanjut sampai di tahun 2023 saya menemukan surat dari Polres Jakarta Selatan yang menempatkan saya sebagai tersangka atas dasar pasal 137 tadi," ungkapnya.

Oleh karena itu, dia berharap kasus kriminalisasi yang dia hadapi bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat luas. Terlebih, dia berharap, momen DPR yang tengah membahas RUU KUHAP dapat menjadi kesempatan untuk memastikan imunitas advokat ketika menjalankan tugasnya tidak bisa dipidana.

"Harapan sebagian besar masyarakat kita adalah ini menjadi momentum untuk perubahan pertanda perubahan besar untuk kemajuan hukum dan tentunya kemajuan ekonomi bangsa yang kita cintai ini," pungkasnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdana maupun pidana, dalam menjalankan profesinya dengan iktikad baik, di dalam maupun di luar pengadilan.

"Yang dimaksud dengan iktikad baik adalah sikap dan pembelaan dalam menjalankan tugas dan pembelaan pendampingan hukum berdasarkan kode etik advokat," kata Habiburokhman.

Dia mengatakan, jangankan pada Pasal RUU KUHAP yang Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)-nya telah disepakati. Menurutnya, berdasarkan dengan UU Advokat pun, Tony dan pengacara lainnya tidak dapat dipidana.

Kemudian, dalam kesimpulannya, Komisi III DPR RI mengingatkan Mahkamah Agung untuk memperhatikan Imunitas Advokat sesuai dengan Pasal 16 UU Advokat dan politik hukum dalam Pasal 140 ayat (2) RUU KUHAP yang mengatur bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya.

Kemudian, Komisi III DPR RI meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk memperhatikan politik hukum saat ini dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia dalam penegakan hukum, dengan memperhatikan Imunitas Advokat dalam UU Advokat maupun RUU KUHAP.

Baca juga artikel terkait HAK IMUNITAS ADVOKAT atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto