tirto.id - Rais Aam PBNU menyatakan mengambil alih kepemimpinan PBNU setelah menyatakan Yahya Cholil Staquf dicopot dari jabatan ketua umum.
“Terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU, dan tidak lagi memiliki kewenangan maupun hak menggunakan atribut Ketua Umum PBNU. Sejak saat itu, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam,” kata Rais Aam PBNU, Miftachul Akhyar, Sabtu (29/11/2025), sebagaimana keterangan yang diterima, Minggu (30/11/2025).
KH Miftachul Ahyar menegaskan bahwa keputusan Syuriah PBNU ini bersifat final. Ia menambahkan bahwa penggunaan atribut atau pengambilan keputusan atas nama Ketua Umum tidak lagi memiliki legitimasi. Rais Aam menegaskan bahwa risalah Rapat Harian Syuriah PBNU telah disusun berdasarkan data dan kondisi riil.
“Tidak ada motif lain di luar yang tertulis dalam risalah rapat. Semua sesuai fakta,” ujarnya.
Untuk memastikan roda organisasi berjalan normal, PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno atau Muktamar dalam waktu dekat. “Kita ingin transisi berjalan tertib, sesuai aturan jam’iyah,” terang Miftachul Akhyar.
Wakil Rais Aam KH Anwar Iskandar dan KH Afifuddin Muhajir ditunjuk sebagai pengarah TPF. Agar TPF dapat bekerja optimal, Rais Aam menegaskan bahwa implementasi Digdaya Persuratan Tingkat PBNU ditangguhkan sampai proses investigasi selesai.
Sementara itu, implementasi di tingkat PWNU dan PCNU tetap berjalan normal. Rais Aam kembali mengingatkan seluruh warga NU tentang nilai-nilai Khittah Nahdlatul Ulama.
Terpisah, Wasekjen PBNU, Najib Azca, mengritik keputusan Rais Aam PBNU. Ia mengingatkan, audit keuangan PBNU yang menjadi dasar pemecatan Yahya Cholil Staquf disebut belum rampung sehingga belum menghasilkan laporan apa pun untuk bisa dijadikan dasar keputusan.
“Audit belum selesai, tim pencari fakta baru bergerak setelah keputusan diumumkan. Bagaimana mungkin keputusan strategis diambil sebelum fakta lengkap tersedia? Prinsip organisasi yang tertib harus dijunjung tinggi,” ujar Najib dalam keterangan resmi, Minggu (30/11/2025).
Najib mengatakan bahwa dalam klarifikasi kepada Tim Audit Internal PBNU, auditor menilai tidak semestinya ada pihak yang menyimpulkan atau mengutip hasil audit karena proses masih berlangsung. Auditor juga menegaskan bahwa audit umum tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan sebelum seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dan diverifikasi.
Di sisi lain, keputusan Rais Aam mencopot Ketum PBNU dinilai menyalahi AD/ART. Menurut aturan organisasi, satu-satunya forum yang berhak mengganti Ketua Umum adalah Muktamar, bukan keputusan sepihak melalui surat edaran ataupun pernyataan Rais Aam.
Najib menilai kejanggalan semakin terlihat karena tim pencari fakta baru dibentuk setelah pemecatan dilakukan, bukan sebelumnya sebagaimana lazimnya prosedur organisasi yang tertib.
Ia menegaskan kembali bahwa PBNU harus menjaga marwah organisasi dengan mengedepankan prosedur, bukan asumsi atau tekanan internal.
“Jika ada dugaan pelanggaran, penyelidikan dulu. Fakta dikumpulkan, dibahas di forum yang sah, baru keputusan diambil. Membalik urutan justru memecah belah,” ujarnya.
Di tengah memanasnya situasi, sejumlah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dari berbagai daerah menyerukan agar PBNU mengutamakan islah dan tabayyun.
Mereka menilai penyelesaian damai dan musyawarah adalah tradisi organisasi yang harus dijaga. Beberapa PWNU bahkan meminta agar kepengurusan yang ada dituntaskan hingga muktamar mendatang, sembari membenahi persoalan internal secara bijak tanpa langkah-langkah yang dapat merusak stabilitas organisasi.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































