tirto.id - Katib Syuriah PBNU, Sarmidi Husna, menyebut Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya bisa mengajukan keberatan atas pemecatannya dari jabatan Ketua Umum PBNU, melalui Majelis Tahkim.
"Jika terdapat keberatan atas keputusan ini, itu sudah ada mekanisme penyalurannya yaitu melalui mekanisme Majelis Tahkim di PBNU," kata Sarmidi, saat konferensi di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).
Dia menegaskan konflik internal di PBNU dapat diselesaikan melalui Majelis Tahkim, berdasarkan Peraturan Perkumpulan Nahdatul Ulama (NU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang penyelesaian perselisihan internal PBNU.
Sarmidi menjelaskan Majelis Tahkim yang akan melakukan pengkajian dan mengambil keputusan apabila Yahya mengajukan keberatan atas pemberhentiannya. Ia juga menegaskan Majelis Tahkim di PBNU memiliki peran yang sama seperti Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia. Oleh karena itu, tiap keputusannya bersifat final dan mengikat.
"Majelis Tahkim itu, kan, kaya MK di Indonesia, jadi keputusan Majelis Tahkim itu ya final dan mengikat kaya MK," ucapnya.
Diketahui, pemecatan Yahya dari jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU, diketahui dari Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A/II/10/01/99/11/2025.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat Syuriah PBNU pada Kamis (20/11/2025). Dalam rapat tersebut, kata Sarmidi, diputuskan Yahya harus mengundurkan diri dalam waktu tiga hari, jika tidak akan diberhentikan.
Oleh karena itu, kata Sarmidi, Syuriah PBNU akhirnya mengeluarkan surat edaran yang menyatakan Yahya diberhentikan, karena tak kunjung mengundurkan diri.
Sementara, Yahya juga mengeluarkan surat edaran Nomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 perihal penjelasan tentang Keabsahan Surat, yang menyebut surat edaran nomor 4785 tidak sah, karena tidak terdapat stempel dan mengandung watermark bertuliskan draf.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































