tirto.id - Penulis disertasi berjudul 'Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital', Abdul Aziz mengatakan, tak dapat tekanan dari siapa pun untuk meminta maaf dan merevisi disertasinya itu.
"Tidak ada [tekanan] tetapi kan kalau ada hal-hal akademis yang sifatnya tidak memenuhi syarat kan kita terima, karena kita bagaimanapun di atas kebebasan saya masih ada promotor," kata Aziz saat memberikan keterangan kepada wartawan di Universitas Islam Negeri (UIN) Yogyakarta, Selasa (3/9/2019).
Aziz juga mengatakan sekalipun kajiannya dinilai sebagai kebenaran ilmiah, namun tidak semua kebenaran ilmiah bisa diterima di masyarakat. Alasan direvisi berkaitan dengan aturan akademik.
"Kita tunduk pada wewenang akademik yang berlaku di pascasarjana," kata Aziz yang juga merupakan dosen IAIN Surakarta.
Soal revisi yang diminta oleh penguji dan promotor, Aziz mengatakan pada intinya yang diganti adalah judul disertasi yakni menjadi 'Problematika Konsep Milk Al-Yamin Dalam Pemikiran Muhammad Syahrur'.
"Saya menyatakan akan merevisi disertasi tersebut berdasarkan atas kritik dan masukan dari para promotor dan penguji pada ujian terbuka termasuk mengubah judul," katanya.
Selain itu, dengan mempertimbangkan kontroversi yang terjadi di masyarakat terkait dengan disertasinya itu, ia juga akan menghilangkan beberapa bagian kontroversial dalam tulisan yang ada di disertasinya.
"Saya juga memohon maaf kepada umat Islam atas kontroversi yang muncul karena disertasi saya ini," katanya.
Aziz mengatakan bahwa ia memiliki tanggungjawab secara moral, sehingga tulisannya yang membuat kegaduhan dan kontroversi perlu ia perbaiki.
Direktur Pascasarjana UIN Suka Yogya Noorhaidi Hasan mengatakan, alasan merekomendasikan revisi, karena kajian yang sampai melakukan justifikasi dinilainya
"Seharusnya sebagai sebuah disertasi itu cukup sampai menjawab what, who, and why. Kenapa Syahrur punya pemikiran seperti itu dianalisis [...] Di situ aja, enggak usah sampai kemudian dipakai untuk menjustifikasi. Itu too far [terlalu jauh] itu tidak akademik lagi," kata Noorhaidi.
Ia menambahkan, memberikan waktu tiga bulan agar Abdul Aziz dapat menyelesaikan revisi sesuai dengan kritik dan saran yang telah diberikan oleh promotor dan penguji.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Zakki Amali