tirto.id - Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Suprapto mengatakan, di Indonesia keabsahan hubungan seksual di luar pernikahan dipengaruhi oleh sisi hukum negara dan hukum agama.
Oleh karena itu, kata dia, disertasi 'Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital', tidak bisa menjadi pembenar untuk keabsahan hubungan seks tanpa pernikahan.
Ia mencontohkan jika seseorang menikah lalu tak terdaftar secara hukum negara, ia tetap sah ketika hanya terdaftar secara hukum agama. Di Indonesia hal itu dikenal dengan nikah siri.
"Jika yang dimaksud tidak melanggar syariat Islam itu sudah melalui nikah siri memang dianggap sah. Tapi jika tidak melalui nikah siri mestinya tetap tidak sah dan masih masuk kategori zina," kata Suprapto saat dihubungi reporter Tirto, Senin (2/9/2019).
Sementara bagi negara, kata dia, nikah siri itu tetap belum sah menurut negara. Konsekuensinya anak yang diturunkannya tidak memiliki hak waris serta tidak bisa melakukan gonogini jika sudah akan mengakhiri hubungan mereka.
"Dalam kacamata sosiologi setidaknya dikenal empat sarana pengendali manusia, yaitu kebudayaan, nilai sosial, norma sosial, dan norma agama. Jadi jika menurut sarana pengendali itu tidak diperbolehkan, maka tetap masuk dalam kategori pelanggaran," kata dia.
Suprapto juga mengatakan dilihat dari relevansi disertasi Abdul Aziz dengan kondisi sosial masyarakat hal itu perlu dikaji lebih dalam lagi.
Jika kajian akademis Abdul Aziz disebut telah menjadi fakta sosial, kata dia, dan dianggap normal haruslah mewakili prespektif sebagian besar orang.
"Jadi boleh saja orang mengatakan [hubungan seks tanpa nikah] dikatakan wajar oleh sebagian orang dalam perkembangan kehidupan yang sekarang. Tapi apakah itu sudah menjadi norma yang disepakati bersama," katanya.
Ia kemudian mencontohkan soal survei 97 persen mahasiswi di Yogya sudah tidak perawan. Ia mempertanyakan soal sampel dan populasi apakah benar-benar mewakili populasi seluruh mahasiswa.
Abdul Aziz meyakini disertasinya berjudul 'Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital' relevan dengan kehidupan masyarakat saat ini.
"Kalau melihat fakta yang ada [kajian soal hubungan seks nonmarital] saya kira relevan [dengan kehidupan masyarakat]," kata Aziz saat dihubungi reporter Tirto, Senin (2/9/2019).
Salah satu relevansi yang ia contohkan adalah dari hasil survei BKKBN pada medio 2010 lalu yang menunjukkan bahwa 97 mahasiswa di Yogyakarta sudah kehilangan gadisnya saat kuliah.
"Bukti lain misalnya di masyarakat Samin itu ada malah keharusan hubungan seksual premarital, jadi bisa disahkan pernikahan kalau sudah berhubungan seksual kedua belah pihak sebagai bukti saling mencintai," katanya.
Selain itu Aziz yang juga merupakan dosen di IAIN Surakarta menekankan bahwa yang menunjukkan relevansi kajiannya adalah soal maraknya kriminalisasi terhdap mereka yang berhubungan seks di luar nikah.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Zakki Amali