tirto.id - Doktor dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Abdul Aziz menjelaskan soal disertasinya yang berjudul 'Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital' yang menuai kontroversi usai diuji oleh promotor pada 28 Agustus 2019.
Abdul Aziz mengatakan, topik penelitian dalam disertasinya tak lepas dari kondisi masyarakat saat ini. Ia mencontohkan, dari hasil survei Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada medio 2010 lalu yang menunjukkan bahwa 97 mahasiswi di Yogyakarta pernah menjalani hubungan seksual pranikah.
"Bukti lain misalnya di masyarakat Samin itu ada malah keharusan hubungan seksual premarital. Jadi bisa disahkan pernikahan kalau sudah berhubungan seksual kedua belah pihak sebagai bukti saling mencintai," kata dia, saat dihubungi reporter Tirto, Senin (2/9/2019).
"Kalau melihat fakta yang ada [kajian soal hubungan seks nonmarital] saya kira relevan [dengan kehidupan masyarakat]," ujar Aziz, menambahkan.
Selain itu, Aziz yang juga merupakan dosen di IAIN Surakarta menekankan, relevansi kajiannya adalah soal maraknya kriminalisasi terhadap mereka yang berhubungan seks di luar nikah.
Aziz menjelaskan latar belakang ia mengkaji pandangan Muhamad Syahrur yang diteliti dalam disertasinya soal seks di luar nikah.
Menurut dia, fenomena yang mengerikan terkait dengan kriminalisasi hubungan seksual nonmarital atau hubungan seksual konsensual.
Menurut dia, secara normatif hubungan seks di luar nikah dianggap dosa besar, karena doktrin Islam terkait hubungan seksual tanpa pernikahan adalah sebagai kejahatan.
Abdul Aziz menjelaskan latar belakang ia mengkaji pandangan Syahrur soal seks di luar nikah karena ia melihat fenomena yang mengerikan atas kriminalisasi hubungan seksual nonmarital atau hubungan seksual konsensual.
"Contohnya perajaman di Aceh karena zina," kata Aziz kepada Tirto, pekan lalu.
Selain itu, ia menyebut contoh peristiwa di Ambon di mana ada seorang anggota Laskar Jihad yang dihukum mati karena dianggap zina. Hal ini, menurutnya, tidak lepas dari stigma hubungan seksual di luar pernikahan.
"Dari situlah saya merasa ada kegelisahan intelektual untuk mengangkat tema yang berkaitan dengan konsep seksualitas manusia. Betulkah sekejam itu hukuman bagi manusia yang melakukan hubungan seksual nonmarital?"
Secara normatif, hubungan seks di luar nikah dianggap dosa besar. Hal itu, menurutnya, karena doktrin hukum Islam bahwa hubungan seksual tanpa pernikahan adalah kejahatan.
Aziz mengatakan memang secara fikih, zina dilarang sejak lama. Tetapi, ia ingin meneliti lebih jauh dari sumber Alquran maupun assunah.
"Sumber stigmatisasi dari kriminalisasi hubungan seksual nonmarital adalah dari pelarangan hubungan dalam hukum Islam, itu dalam fikih. Lalu, saya mencoba mencari apakah betul dari sumber Alquran-assunah itu begitu?" katanya.
"Nah, saya temukan di konsep Milk Al-Yamin, Syahrur, ternyata ada peluang untuk menjustifikasi hubungan seksual nonmarital sesungguhnya boleh halal secara sumber hukum Islam, yaitu Alquran," tambahnya.
Editor: Maya Saputri