tirto.id - Usai Gunung Merapi mengalami tiga kali letusan freatik, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Kementerian ESDM menaikan status dari Normal menjadi Waspada atau Level II pada Senin malam (21/5/2018).
Menurut Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Hanik Humaida, kenaikan level menjadi Waspada itu dimulai pada pukul 23.00 WIB, Senin (21/5).
“Status Gunung Merapi naik dari Normal menjadi Waspada," kata Hanik saat dihubungi Tirto pada Senin malam (21/5/2018).
Berikut 6 Rekomendasi BPPTKG Usai Kenaikan Level Waspada Gunung Merapi:
1. Kegiatan pendakian Gunung Merapi untuk sementara tidak direkomendasikan kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian terkait dengan mitigasi bencana
2. Kawasan di radius 3 Kilometer dari Puncak Gunung Merapi harus dikosongkan dari aktivitas penduduk
3. Masyarakat yang tinggal di Kawasan Rawan Bencana (KRB) III, diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas Gunung Merapi
4. Jika terjadi perubahan aktivitas Gunung Merapi yang signifikan, status Gunung Api di Yogyakarta itu akan ditinjau kembali
5. Masyarakat diminta agar tidak terpancing isu-isu mengenai erupsi Gunung Merapi yang tidak jelas sumbernya dan tetap mengikuti arahan pemda atau menanyakan langsung ke Pos Pengamatan Gunung Merapi terdekat melalui radio komunikasi pada frekuensi 165.075 MHz atau melalui situs (www.merapi.bgl.esdm.go.id) dan akun media sosial BPPTKG.
6. Pemerintah Daerah di sekitar Gunung Merapi direkomendasikan untuk mensosialisasikan kondisi terbaru gunung api tersebut ke masyarakat.
Editor: Alexander Haryanto