Menuju konten utama

48% Kasus Keracunan Pangan di Indonesia Berasal dari Program MBG

Dadan mengatakan, 211 kasus dari total 441 kasus kejadian keracunan Indonesia berkaitan dengan program MBG.

48% Kasus Keracunan Pangan di Indonesia Berasal dari Program MBG
Paket Makan Bergizi Gratis (MBG) yang hendak dibagikan. tirto.id/ Abdul Haris

tirto.id - Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat hampir separuh kasus keracunan pangan di Indonesia berasal dari program makan bergizi gratis (MBG).

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengatakan, dari total 441 kejadian keracunan pangan di tanah air, sebanyak 211 kasus atau sekitar 48 persen di antaranya berkaitan dengan program MBG.

“Secara umum total kejadian di Indonesia itu sampai hari ini itu ada 441 total kejadian, di mana MBG menyumbang 211 kejadian atau sekitar kurang lebih 48 persen dari total keracunan pangan yang ada di Indonesia,” ujar Dadan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).

Dari total yang mengalami keracunan, Dadan merinci, sebanyak 636 orang harus dirawat inap sementara 11.004 lainnya menjalani perawatan jalan.

“Kalau di Kementerian Kesehatan ini 638, beda dua, tapi kami akan sinkronkan. Kemudian yang merawat jalan di data kami 11.004, di Kementerian Kesehatan 12.755,” katanya.

“Sehingga totalnya kalau berbasis laporan Kementerian Kesehatan itu 13.371 penerima manfaat yang mengalami gangguan kesehatan akibat program Makan Bergizi,” lanjut Guru Besar IPB itu.

Lebih jauh, Dadan menyebut bahwa BGN juga mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) baru untuk perbaikan program MBG. Salah satu perubahan penting adalah pembatasan jumlah penerima manfaat di setiap SPPG.

Dadan menjelaskan, jika sebelumnya satu SPPG bisa melayani hingga 4.000 orang, kini jumlah itu dibatasi menjadi 2.500 penerima manfaat, terdiri atas 2.000 anak sekolah dan 500 ibu hamil atau menyusui. Namun, untuk SPPG dengan juru masak profesional, kapasitas bisa dimaksimalkan hingga 3.000.

“Tapi bagi yang sudah melaksanakan dan melayani 4000 jika belum ada SPPG yang bisa ambil alih sisanya yang sudah menerima manfaat tetap harus melayani sampai kemudian terbentuk SPPG baru di dekatnya,” ujar Dadan.

Sebagai informasi, BGN dan Komisi IX tengah menggelar rapat dengar pendapat pada Rabu (12/11/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IX Felly Estelita Runtuwene dengan topik pembahasan seputar evaluasi program dan penyerapan anggaran tahun 2025.

Baca juga artikel terkait KASUS KERACUNAN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher