tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Jakarta Smart City mengatakan sebanyak 4.404 warga melaporkan 6.886 pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sepanjang 1 Maret sampai 11 Oktober 2020 secara daring.
"Selama periode 1 Maret hingga 11 Oktober 2020, CRM telah menerima sebanyak 6.886 laporan pelanggaran PSBB dari 4.404 pelapor," kata Kepala Jakarta Smart City, Yudhistira melalui keterangan tertulisnya, Rabu (14/10/2020).
Laporan tersebut diterima melalui 14 kanal yang telah disediakan Pemprov DKI dan terintegrasi dalam sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM).
Kanal aduan yang paling banyak digunakan oleh warga Jakarta untuk melaporkan pelanggaran PSBB: JAKI 2.099 laporan; Twitter 1.131; E-mail 1.081; SMS center 808; Qlue 674; Facebook 517; Lapor Nomor Telpon (1708) 461 Twitter Gubernur 84; dan Balai Warga 31.
Pelanggaran PSBB yang dilaporkan oleh warga Jakarta diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Dalam hal ini, kategori Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban menjadi yang paling sering dilaporkan dengan total 2.865 laporan, disusul dengan kategori Hubungan Pekerja - Pengusaha (536 laporan), Pelanggaran Perda/Pergub (486 laporan), Pungutan Liar (404 laporan), dan Perizinan Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat (319 laporan) melengkapi lima kategori laporan terbanyak.
"Rekor tertinggi penerimaan laporan per hari sebanyak 167 laporan yang tercatat pada tanggal 18 September 2020 atau empat hari setelah diberlakukannya PSBB kedua," ucapnya.
Dari total kumulatif laporan pelanggaran PSBB yang diterima, sebanyak 97,1 persen atau 6.686 laporan sudah berhasil ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh Pemprov DKI Jakarta. Sementara 1,9 persen masih pada tahap koordinasi, 0,6 persen dalam tahap tunggu, dan 20 laporan dalam proses disposisi.
"Adapun sebanyak 9 laporan masih dalam proses tindak lanjut oleh petugas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait," jelas dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz