tirto.id - Kementerian Sosial menyalurkan sebanyak 428 alat bantu bagi penyandang disabilitas melalui Balai Ciungwanara Bogor, Jawa Barat. Bantuan tersebut seperti kursi roda dengan berbagai jenis yang disesuaikan dengan kebutuhan pengguna, alat bantu dengar (ABD), tongkat putih, papan tulis braille, reglet dan pen, dan standing frame.
Menteri Sosial Tri Rismaharini telah menginstruksikan jajaran Kemensos untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat, tak terkecuali para penyandang disabilitas.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2016, bahwa penyandang disabilitas berhak hidup secara mandiri di mana alat bantu digunakan untuk mobilitas pribadi dan memudahkan akses.
"Oleh karena itu, pemberian alat bantu bagi penyandang disabilitas adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara," kata Risma melalui keterangan tertulis, Rabu (8/9/2021).
Sementara itu, Kepala Balai Ciungwanara, Siti Sari Rumayanti mengaku sejak awal 2021 pihaknya telah menerima permohonan berbagai jenis alat bantu bagi penyandang disabilitas.
Permohonan alat bantu bagi penyandang disabilitas datang dari Dinas Sosial Kota/Kabupaten, yayasan penyandang disabilitas, maupun individu di Provinsi Jawa Barat.
"Kami berupaya agar penyandang disabilitas yang berada di wilayah jangkauan Balai Ciungwanara dapat mengakses hak mereka atas alat bantu," kata Siti.
Salah satu penerima alat bantu tersebut adalah Darna, lansia penderita stroke yang tinggal di Desa Cilebut, Kabupaten Bogor. Berdasarkan asesmen Pekerja Sosial Balai Ciungwanara, Darna membutuhkan kursi roda untuk memudahkan mobilitas pribadinya.
“Dengan adanya kursi roda ini, mobilitas Pak Darna bisa jadi lebih mudah, misalnya apabila ingin berobat maka tidak perlu lagi digotong oleh banyak orang. Pak Darna juga bisa menggunakan kursi roda untuk berjemur di pagi hari,” ucapnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz