Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

4 Ribu WNI Vaksinasi di Luar Negeri Sudah Bisa Pakai PeduliLindungi

Saat ini lebih dari 4 ribu WNI yang divaksin di luar negeri sudah bisa menggunakan sertifikat vaksinnya di PeduliLindungi.

4 Ribu WNI Vaksinasi di Luar Negeri Sudah Bisa Pakai PeduliLindungi
Pengunjung memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki bioskop di salah Satu Mall Kota Palembang, Sumatra Selatan, Selasa (21/9/2021). ANTARA FOTO/Feny Selly/aww.

tirto.id - Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji mengatakan saat ini ribuan warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan vaksinasi di luar negeri telah mendapatkan sertifikat vaksin dan bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi.

"Saat ini sudah lebih dari 4 ribu Warga Negara Indonesia yang divaksin di luar negeri sudah bisa menggunakan sertifikat vaksinnya di PeduliLindungi," kata Setiaji dalam diskusi daring, Jumat (24/9/2021).

Selain WNI yang vaksinasi di luar negeri, Kemenkes juga menerima pendaftaran warga negara asing (WNA) yang melakukan vaksinasi di luar negeri dan hendak menggunakan sertifikat vaksinnya di Indonesia.

"Saat ini ada kurang lebih 25 ribu yang masuk ke sistem kami dan sedang dalam verifikasi untuk memastikan yang bersangkutan benar telah divaksin di luar negeri," kata Setiaji.

Sebanyak 25 ribu orang yang telah mendaftar melalui vaksinln.dto.kemkes.go.id itu, kata dia, akan segera diproses. Namun memang menurutnya perlu waktu karena verifikasi dilakukan secara bertahap.

Kemenkes sebelumnya telah memastikan WNI dan WNA yang melakukan vaksin di luar negeri sudah dapat terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi dengan melalui proses pendaftaran terlebih dahulu.

Setelah mendaftar dan diverifikasi, maka hasilnya akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di website kurang lebih maksimal 3 hari kerja. Baru setelah itu bisa masuk ke aplikasi PeduliLindungi untuk mengklaim sertifikat vaksin yang didapatkan dari luar negeri tersebut.

Pertama-tama harus mendaftarkan akun di aplikasi PeduliLindungi, kemudian mengaktifkan status vaksinasi dengan melengkapi data. Lalu untuk mendapatkan kartu verifikasi vaksinasi masuk ke website pedulilindungi.id pilih menu cek sertifikat dan lengkapi datanya.

“Kemudian setelah itu bisa menggunakan PeduliLindungi dan digunakan untuk melakukan scan barcode di berbagai tempat aktivitas masyarakat seperti mal, penerbangan dan lain sebagainya,” ujar Setiaji.

Setiaji menerangkan secara tampilan sertifikat vaksin di PeduliLindungi yang berasal dari vaksinasi luar negeri akan berbeda. Namun secara umum isi datanya sama yakni identitas pribadi, info jenis vaksin, QR code, hanya yang berbeda pada namanya yakni “kartu verifikasi vaksin non-Indonesia”.

Baca juga artikel terkait VAKSINASI COVID-19 atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Abdul Aziz