Menuju konten utama

4 Pelaku Penganiayaan Bripda Natanael Dipecat dari Kepolisian

Keempat anggota Polda Kepri itu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik profesi Polri.

4 Pelaku Penganiayaan Bripda Natanael Dipecat dari Kepolisian
Empat anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Ditsamapta Polda Kepulauan Riau resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Foto: Humas Polda Kepri

tirto.id - Empat anggota bintara muda Polda Kepulauan Riau berpangkat Bripda dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai terbukti melanggar etik dalam kasus dugaan penganiayaan hingga menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit.

Putusan itu dijatuhkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (17/4/2026) di Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri Polda Kepri. Empat personel yang diperiksa yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

"Seluruh unsur pelanggaran terbukti terpenuhi. Karena itu, komisi menjatuhkan sanksi tegas berupa PTDH kepada keempat pelanggar,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei, dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).

Dalam sidang KKEP, keempat anggota dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik profesi Polri. Mereka dijatuhi sanksi etika berupa perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa PTDH. Keputusan tersebut, diambil berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

Atas putusan sidang etik, Bripda AS menyatakan menerima. Sementara tiga lainnya, yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA, menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding dalam waktu tiga hari.

Sementara itu, lanjutnya, proses pidana terhadap kasus ini juga terus berjalan. Dirreskrimum Polda Kepri menyampaikan penanganan perkara dilakukan paralel dengan sidang etik.

“Pada 15 April 2026, satu orang berinisial Bripda AS telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, hasil pengembangan penyidikan menemukan keterlibatan pihak lain,” jelasnya.

Tiga anggota lain, yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP, turut ditetapkan sebagai tersangka setelah statusnya dinaikkan dari saksi.

Dalam proses pidana, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 466 Ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Keempat tersangka terancam dihukum 7 hingga 10 tahun penjara.

“Proses pidana akan berjalan sesuai ketentuan hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional dan berkeadilan,” tegasnya .

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama