tirto.id - Kementerian Sosial melalui Sentra Meohai Kendari merespons kasus pemasungan terhadap empat Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, pada 1–3 April 2026. Keempatnya ditemukan di tiga kecamatan, yakni Mawasangka Tengah, Lakudo, dan Gu.
Penanganan dilakukan melalui penjangkauan langsung bersama Pemerintah Kabupaten Buton Tengah. Tim gabungan melakukan asesmen di lokasi, lalu mengevakuasi para ODGJ dari kondisi pengurungan atau pemasungan dengan pendampingan aparat Kepolisian dan TNI.
“Kemensos terus menunjukan komitmennya dalam pemenuhan hak-hak dasar bagi kelompok rentan salah satunya orang dengan gangguan jiwa, melalui kegiatan layanan bebas pasung,” kata Kepala Sentra Meohai Kendari Muhamad Gunawan di Kendari merujuk keterangan remis pada Minggu (5/4/2026).
Ia menambahkan, kegiatan tersebut melibatkan berbagai pihak di wilayah kerja Sentra Meohai. Tim gabungan tersebut datang langsung ke lokasi, kemudian melakukan asesmen kondisi penerima manfaat, dan evakuasi pembebasan dari pasung didampingi oleh petugas dari Kepolisian dan TNI, untuk memastikan kelancaran dan keamanan kegiatan.
“Seluruh penerima manfaat segera dievakuasi untuk memperoleh penanganan medis lanjutan di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sulawesi Tenggara yang berada di Kendari,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Buton Tengah Muh Adam Basan yang hadir secara langsung dalam proses evakuasi, menyampaikan apresiasinya kepada Kemensos atas layanan respon kasus yang telah dilakukan.
“Terima kasih kepada Kementerian Sosial dan Sentra Meohai Kendari serta semua unsur yang terlibat, saya berharap kegiatan ini membawa hasil yang baik,” kata Adam didampingi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buton Tengah Nurlia Husuni.
Kementerian Sosial menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait dalam upaya perlindungan, rehabilitasi, serta pemberdayaan sosial bagi kelompok rentan, termasuk 12 Penerima Atensi Sosial (12-PAS).
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id































