Menuju konten utama

4 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar Ditemukan BNN

Ladang ganja ini terletak tersembunyi di lereng bukit dengan ketinggian 319 meter di atas permukaan laut.

4 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar Ditemukan BNN
Tim gabungan memusnahkan ladang ganja siap panen di kawasan lembah Montasik, Aceh Besar, Aceh, Kamis (14/3/2019. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/ama.

tirto.id - Ladang ganja seluas 4 hektare ditemukan di Desa Lambada, Kecamatan Seulimun, Aceh Besar oleh aparat Badan Narkotika Nasional (BNN). Ladang ganja ini dimusnahkan di lokasi.

Kepala Biro Humas BNN, Brigjen Pudjo Sulistyo mengatakan, ladang ganja berada di balik lereng bukti terpencil dengan ketinggian 319 meter di atas permukaan laut.

“Sebanyak 160.000 batang pohon ganja seberat lebih dari 32 ton berhasil dibabat tim gabungan yang berjumlah 104 personel,” kata Pudjo dalam rilis kepada Tirto, Jumat (6/12/2019).

Proses penemuan ini, kata dia, berlangsung selama 1 minggu dengan dipimpin Kombes Ghiri Prawijaya. Tim gabungan berasal dari Kodim, Propam Mabes Polri, Brimob dan Polda Aceh serta Polres Aceh Besar.

Tim gabungan ini menempuh perjalanan darat selama 3 jam berjalan kaki untuk mencapai lokasi ladang ganja.

Selama 2019, BNN telah 11 kali menemukan dan memusnahkan ladang ganja dengan total luas mencapai 12 hektare dengan berat tanaman ganja basah sebanyak 108 ton.

Kepala Sub Direktorat Narkotika Alami BNN, Aldrin Hutabarat mengatakan, tak hanya memberantasan ladang ganja, tapi juga beri tanaman alternatif yang produktif.

“Kami mengalihkan tanaman ganja menjadi tanaman jagung dan kopi. Peran BNN bersama kementerian terkait meliputi penyediaan lahan tanam, pemberian pemahaman, pemberian bibit, pendampingan, hingga pendistribusian hasil panen,” kata Aldrin.

Terkait kepemilikan ladang ganja, Aldi menyebut belum diketahui. Saat ini, BNN tengah menyelidiki. Termasuk mencari status kepemilikan lahan lewat kementerian terkait.

“Jika diketahui lahan ini berstatus tanah negara, maka kami akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk ditindaklanjuti. Jika ternyata lahan ini terdapat hak milik, maka kami akan mengembangkan kasus ini dan mencari tahu siapa pemiliknya untuk dimintakan pertanggungjawaban,” ujar dia.

Pemilik lahan terancam dijerat Pasal 111 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Baca juga artikel terkait GANJA atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Penulis: Zakki Amali
Editor: Abdul Aziz