tirto.id - Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada tiga staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Pencegahan tersebut berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
"Jadi pertanggal 4 Juni 2025, berarti kemarin, penyidik sudah meminta untuk dilakukan pencegahan dan itu sudah ditetapkan sebagai pihak atau sebagai orang yang dilakukan pencegahan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).
Ketiga Stafsus Nadiem Makarim yang dicegah itu atas nama Ibrahim Arief, Fiona Handayani, dan Jurist Tan.
Harli menerangkan, dalam kasus ini pencegahan dilakukan agar ketiganya kooperatif saat dilakukan pemanggilan oleh penyidik Kejagung.
Pemanggilan kepada Ibrahim Arief sendiri dilakukan kemarin (4/6/2025) dan dua lainnya dipanggil pada Selasa (3/6/2025).
"Baru sekali, sekali dan kami mendengar informasi akan dilakukan pemanggilan, tetapi tentu penyelidik melakukan antisipasi, sehingga terhadap ketiga orang tersebut sudah dilakukan pencegahan," kata Harli.
Disebutkan Harli, penyidik tetap akan kembali memanggil ketiganya pekan depan. Sebab, usai penggeledahan di rumah mereka, penyidik perlu mengkonfirmasi sejumlah hal.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto