tirto.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut 2.611.000 hektare dari 3.372.615 hektare kawasan hutan untuk kelapa sawit tanpa proses permohonan pelepasan kawasan hutan.
"Total indikasi perkebunan sawit dalam kawasan hutan seluas 3,3 juta hektare," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Ruandha Agung Sugardiman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta pada Selasa.
Berdasar data KLHK pada 2019 rinciannya yakni 91.074 hektare sawit di hutan konservasi; 155.119 hektare di hutan lindung; 501.572 hektare di hutan produksi; 1.497.421 hektare di hutan produksi terbatas; dan 1.127.428 hektare di hutan produksi yang dapat dikonversi.
Ruandha juga mengatakan, setelah hutan dipakai untuk sawit ada 761.615 hektare sedang dalam proses permohonan pelepasan kawasan hutan.
"Yang tidak ada proses permohonannya seluas 2.611.000 hektare," kata Ruandha.
Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin meminta KLHK menindak pengusahaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan yang tidak melalui proses permohonan pelepasan kawasan hutan.
"Kalau 2,6 juta hektare itu sudah melanggar dan merugikan negara dan tidak ditindak, mau jadi apa?" kata Sudin.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani merespons pernyataan tersebut.
"Sedang kami intensifkan untuk identifikasinya. Ini rencana kita akan selesaikan pengenaan denda administratif," kata dia.
Editor: Zakki Amali