tirto.id - Dua anggota Polrestabes Palembang dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terlibat melakukan pelanggaran berat. Lima polisi lainnya bakal menyusul karena direkomendasikan sanksi serupa.
PTDH terhadap dua anggota itu dilakukan upacara resmi yang dipimpin Kapolrestabes Palembang, Kombes Sonny Mahar Budi Adityawan, Senin (31/8/2026). Upacara juga dengan pemberian penghargaan kepada 50 anggota yang berprestasi dan berdedikasi dalam menjalankan tugas.
"Kita berikan sanksi tegas bagi yang melanggar dan penghargaan kepada anggota yang berdedikasi. Artinya apa yang mereka terima sesuai apa yang mereka lakukan," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Sonny Mahar Budi Adityawan, Senin (31/8/2026).
Dua anggota yang dikenakan PTDH adalah Aiptu KA, NRP 74050264, berdasarkan Keputusan Kapolda Sumsel Nomor Kep/60/1/2026, dan Bripka R, NRP 84020270, berdasarkan Keputusan Kapolda Sumsel Nomor Kep/363/VII/2026. Seorang dari mereka terbukti melakukan pelanggaran berkaitan dengan proses rekrutmen anggota polri, dan personel lainnya melakukan dua tindak kejahatan sekaligus, yakni penyalahgunaan narkoba dan tindakan kekerasan terhadap pacarnya.
"Kita nilai perbuatan mereka masuk dalam pelanggaran berat," kata Sonny.
Sonny menyebut masih ada lima Bintara Polrestabes Palembang lagi yang bakal menerima sanksi yang sama. Mereka masih menjalaniproses sidang etik setelah hasil tes urine menunjukkan positif narkoba.
"Masih proses, tapi rekomendasinya di PTDH. Kami tegaskan tidak mentolerir anggota yang terlibat dalam narkoba," kata Sonny.
Sonny mengingatkan anggotanya menjauhi narkoba dan judi online. Kedua kejahatan itu akan berdampak buruk bagi karir, tugas, maupun menimbulkan kejahatan lain.
"Narkoba dan judi online itu menjadi sumber untuk kejahatan yang lain. Narkoba ini mencandu, judi juga mencandu Pokoknya terlibat langsung atau tidak langsung. Langsung itu dia jadi bandar, jadi kurir. Tidak langsung itu jadi pengguna. Itu tetap di PTDH,” pungkasnya.
Penulis: Irwanto
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































