tirto.id - Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, mengungkapkan pelaku pengadangan mobil Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, dalam kondisi mabuk saat melakukan aksinya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota, Iptu M. Fathur Rozikin, menjelaskan polisi sudah menetapkan dua orang anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) pengadang mobil Kajari Kediri sebagai tersangka. Motifnya, kedua orang tersebut mempertanyakan penggunaan mobil dinas di luar jam kerja oleh Pradhana.
"Pengakuan mereka mempertanyakan kenapa mobil dipakai pada jam di luar dinas. Kami sudah tetapkan tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Kediri Kota," kata Fathur di Mapolres Kediri, Jawa Timur, Kamis (26/12/2024) dilansir dari Antara.
Fathur mengatakan dua orang anggota LSM yang melakukan pengadangan mobil Kajari Kediri tersebut, yakni HFL (33), warga Kampung Dalem, Kota Kediri, dan AM (42), warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Mereka juga sudah meminta maaf, namun proses hukum terus berjalan.
Sebelumnya, Kajari Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, sudah melapor ke Polres Kediri Kota terkait aksi pengadangan terhadap mobil dinasnya yang dilakukan dua orang pada Senin, 23 Desember 2024.
Peristiwa itu terjadi dari simpang setelah Jalan Hasanudin Kota Kediri hingga depan Kodim 0809 Kediri.
Saat di depan markas Kodim, kendaraan berhenti karena lampu lalu lintas menyala merah. Ketika itu, ada dua anggota LSM turun dari sepeda motor sambil menggedor kendaraan yang ditumpangi Kajari Kabupaten Kediri dan keluarganya.
Awalnya, hal itu tidak digubris. Namun, Kajari merasa terganggu dengan sikap mereka, bahkan hingga mengeluarkan dua kali tembakan ke udara.
Namun, hal itu tidak membuat dua orang anggota LSM gentar, justru hendak merebut senjata yang dibawa Kajari. Hingga kemudian mereka ditangkap.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Perundang-undangan Tahun 2022 tentang perizinan pengawasan serta pengendalian peralatan keamanan yang digolongkan senjata api, dijelaskan dalam Pasal 163 bahwa beberapa pejabat pemerintahan yang diperbolehkan memegang senjata api, seperti kepala tinggi negara, legislatif, kepala daerah, pejabat Polri, TNI, pegawai negeri sipil dan pejabat BUMN.
Ia menjelaskan bahwa mereka harus memiliki surat keputusan jabatan kemudian sehat jasmani rohani, lulus tes psikologis mahir dan cakap menembak diberikan ijin memiliki dan menggunakan senjata api.
"Dalam hal ini Bapak Kajari Kabupaten Kediri memiliki surat ijin khusus penggunaan senjata api dan masih berlaku hingga tahun 2025," kata Bramastyo.
Ia menambahkan bahwa tembakan peringatan dapat dilepas ke udara maupun tanah jika dinilai ada ancaman. Hal itu untuk menurunkan moril pelaku kejahatan dengan tetap berhati-hati saat melakukan tembakan peringatan tersebut.