tirto.id - Enam belas mahasiswa yang terlibat dalam kepanitiaan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) Universitas Islam Indonesia telah diperiksa oleh Kepolisian Resor Karanganyar pada Selasa (31/1/2017), terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya tiga korban peserta Diksar.
Ke-16 mahasiswa itu adalah panitia Diksar Mapala UII 2017, termasuk dua mahasiswa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni berisial Y (27) dan A (27) oleh tim penyidik.
Dilaporkan Antara, Panitia Diksar Mapala UII memenuhi panggilan tim penyidik Polres Karanganyar untuk pemeriksaan. Kedatangan mereka didampingi oleh Rektor UII Harsoyo. Hingga sekitar pukul 13.30 WIB, mereka masih dalam proses pemeriksaan.
Terkait dengan itu, Rektor UII Harsoyo yang sebelumnya menyatakan diri mundur dari jabatannya menyampaikan, untuk sementara Mapala UII dinonaktifkan dari segala aktivitas guna memperlancar proses hukum, sehingga penyidikan segera selesai.
Dengan pembekuan kegiatan, Harsoyo berharap Mapala UII bisa memperbaiki diri karena sebelumnya mereka banyak prestasi. Setiap kali ada bencana Mapala UNISI UII Yogyakarta selalu menjadi relawan yang terdepan.
"Mapala UII saat kejadian bencana Tsunami di wilayah Aceh, prestasinya luar biasa, mereka bertahan selama dua bulan untuk membantu korban," kata Harsoyo.
Meski demikian, Harsoyo menyerahkan semua proses hukum kepada pihak kepolisian, kampus tidak akan ikut intervensi.
Ia juga menyampaikan, apa yang dilakukan UII hanyalah sebagai bentuk tanggungjawab agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar.
Harsoyo berharap semua saksi yang diperiksa oleh tim penyidik Polres Karanganyar dapat kooperatif dalam memberikan keterangan sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Sebelumnya dilaporkan, tim penyidik Polres Karanganyar telah menangkap dua panitia Diksar Mapala UII di poskonya Yogyakarta, Senin (30/1), waktu Shalat Subuh. Keduanya diduga terlibat menganiaya korban dan kini mahasiswa bernisial Y dan A itu sudah ditetapkan tersangka. Korban yang meninggal antara lain, Ilham Nurfadmi Listia Adi (20), Muhammad Fadhli (19), dan Syaits Asyam (19).
Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono mengatakan polisi telah meringkus dua panitia Diksar yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan kini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Karanganyar.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto