tirto.id - Pemerintah memberikan penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia untuk 1.512 anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Pemberian status kewarganegaraan RI ini dilakukan di empat titik, yaitu Kuala Lumpur, Kota Kinabalu, Tawau, serta Johor Bahru.
Kebijakan ini merupakan kolaborasi lintas kementerian antara Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Luar Negeri.
Dengan pemberian penegasan status kewarganegaraan, anak-anak dari PMI bisa mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.
“Pemerintah Indonesia prihatin karena ada anak-anak kita, saudara-saudara kita, yang tidak bisa mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara dengan utuh. Tidak memiliki kepastian hukum. Karena itu, kami dari Kemenkum bersama empat kementerian lainnya hadir di sini untuk memberikan kepastian hukum itu bagi mereka,” kata Menteri Hukum, Supratman, di Malaysia, Kamis (3/9/2026).
Status kewarganegaraan bukan hanya merupakan persoalan administratif. Lebih dari itu, status kewarganegaraan adalah dasar bagi anak-anak tersebut untuk mengakses hak-hak mereka seperti pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, bantuan sosial, hingga perlindungan ketika mereka berhadapan dengan persoalan hukum.
“Berawal dari penegasan status kewarganegaraan, ini akan menjadi pintu bagi anak-anak kita untuk bersekolah, melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Juga memungkinkan mereka mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum ketika mereka berada di luar wilayah Indonesia,” ujar Supratman.
Selain penegasan status kewarganegaraan, Supratman juga berdialog langsung dengan sekitar 300 PMI dalam program Pasti Ada Solusi yang dilaksanakan di Kantor KBRI di Kuala Lumpur, pada Jumat (4/9/2026). Dialog tersebut juga dihadiri oleh Menteri P2MI, Mukhtarudin, dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Kemudian, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Teguh Setyabudi, dan pihak Kementerian Luar Negeri hadir lewat virtual diwakilkan oleh Direktur Perlindungan WNI dan Direktur Urusan Diaspora.
Dalam dialog ini, masyarakat bisa menyampaikan persoalan, pengaduan, dan pertanyaan kepada lima kementerian sekaligus. Masyarakat yang tidak bisa hadir secara langsung di lokasi, dapat bergabung dalam dialog secara daring melalui platform yang sudah disediakan oleh Kemenkum.
Supratman mengatakan pemerintah membuka ruang dialog yang seluas-luasnya bagi masyarakat. Dia juga menegaskan bahwa pemerintah harus berkolaborasi untuk hadir di tengah-tengah masyarakat, dan memberikan dampak nyata melalui solusi-solusi untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
“Komitmen kami, khususnya lima kementerian yang sudah hadir di sini, adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia, di mana pun mereka berada. Kita bersinergi memberikan solusi, berpikir bersama tentang apa solusi terbaik bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan pelayanan kita, kami juga akan melakukan sinkronisasi semua peraturan terkait pekerja migran” pungkas Supratman.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Menteri Imipas, Agus Andrianto, menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan permasalahan para pekerja migran di Malaysia.
“Kehadiran kita di sini berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan persoalan warga kita di luar negeri supaya negara hadir untuk masyarakat," kata Agus.
Selain itu, Menteri P2MI, Mukhtarudin memastikan akan memberikan perlindungan maksimal dan jaminan sosial untuk menyelesaikan sejumlah permasalahan yang ada.
“P2MI akan melakukan perlindungan maksimal sebagaimana arahan Bapak Presiden dengan adanya pemulihan dokumen mereka akan mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial, dan ini terobosan penting untuk menyelesaikan masalah," kata Mukhtarudin.
Lebih lanjut, dalam acara tersebut Duta Besar Malaysia, Imam Hascarya Kusumo, membacakan inisiatif yang menegaskan perlindungan WNI dan PMI membutuhkan sinergi seluruh pihak. Dalam kaitan ini, lima kementerian dan Perwakilan Kementerian terkait telah menyepakati langkah bersama dalam perlindungan WNI/PMI khususnya di Malaysia.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































