tirto.id - Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban setiap muslim. Seorang muzaki wajib membayar zakat fitrah sejak matahari tenggelam pada hari terakhir Ramadan hingga sebelum salat id.
Sebagaimana ibadah lainnya, zakat fitrah dapat menjadi bahan belajar bagi anak-anak. Salah satu caranya adalah dengan mengadakan kuis atau cerdas-cermat saat Ramadan.
Cerdas cermat Ramadan bisa diisi dengan pertanyaan tentang zakat fitrah. Lalu, apa saja pertanyaan tentang zakat? Simak beberapa rekomendasi pertanyaan seputar zakat fitrah di bawah ini.
Pertanyaan tentang Zakat Fitrah yang Sulit Beserta Jawabannya
Pertanyaan tentang zakat fitrah dapat berfokus pada hal-hal yang berkaitan dengan tata cara, doa, dan bacaan niat. Di sisi lain, ada pula beberapa pertanyaan tentang zakat fitrah yang sulit. Salah satu misalnya yang membahas tanggungan zakat seseorang yang berutang.
Untuk lebih jelasnya, simak beberapa pertanyaan tentang zakat fitrah di bawah ini.
1. Bagaimana jika tidak mengeluarkan zakat fitrah padahal ia mampu?
Jawaban:Zakat fitrah merupakan kewajiban seorang muslim yang mampu. Apabila seorang muslim tidak mengeluarkan zakat padahal ia mampu, itu termasuk dosa besar.
Orang yang enggan membayar zakat mendapatkan azab pedih, sebagaimana dijelaskan dalam surat At-Taubah ayat 34-35.
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, [bahwa mereka akan mendapat] siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka [lalu dikatakan] kepada mereka: 'Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang [akibat dari] apa yang kamu simpan itu.'” (QS. At Taubah: 34-35).
2. Bolehkah membayar zakat fitrah untuk orang yang sudah meninggal?
Jawaban:Zakat fitrah wajib untuk semua kalangan muslim yang masih hidup dan mampu secara materi. Namun, apabila seorang muslim meninggal sebelum memasuki waktu wajib zakat, ia tidak diwajibkan membayar zakat.
Waktu wajib adalah periode waktu ketika seorang muslim dikenai wajib zakat. Waktu wajib zakat terhitung sejak matahari terbenam di hari akhir Ramadan.
Apabila seorang muslim meninggal sebelum matahari tenggelam di hari terakhir Ramadan, ia tidak diwajibkan membayar zakat. Sebaliknya, jika seorang muslim meninggal setelah memasuki waktu wajib, ia tetap diwajibkan membayar zakat. Saudara atau kerabat boleh mewakili pembayaran zakatnya.
Penjelasan ini dirujuk dari keterangan Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah, "Kalau seseorang meninggal dunia sebelum terbenam matahari malam id, dia tidak diwajibkan zakat fitrah. Karena dia meninggal sebelum ada sebab kewajiban [zakat]."
Apabila seorang muslim membayarkan zakat seorang muslim yang meninggal dunia sebelum memasuki waktu wajib zakat tahun itu, hal yang dibayarkannya itu terhitung sedekah, bukan zakat.
3. Apakah boleh seorang anak membayarkan zakat fitrah orang tua?
Jawaban:Anak boleh membayarkan zakat fitrah orang tuanya apabila telah mendapatkan izin dari yang bersangkutan. Artinya, harus ada persetujuan atau izin dari orang tuanya.
Hal ini merujuk pada penjelasan Syekh Muhammad Al-Utsaimin rahimahullah berikut.
"Siapa yang mengeluarkan untuk orang yang tidak diharuskan mengeluarkan zakat fitrah. Maka dia harus mendapatkan izinnya. Kalau sekiranya seseorang bernama Zaid mengeluarkan [fitrah] untuk Amr tanpa seizinnya, maka hal itu tidak sah. Karena Zaid tidak harus mengeluarkan fitrah untuk Amr. Maka harus ada niatan, baik dari orang yang wajib [zakat] atau orang yang mewakilinya."
4. Apa tujuan dari zakat fitrah?
Jawaban:Mengutip e-bookPanduan Zakat Praktis terbitan Kementerian Agama RI, berikut beberapa tujuan dari zakat fitrah.
- Perwujudan iman
- Mendidik berinfak dan memberi
- Mengobati hati dari kecintaan duniawi
- Menarik rasa simpati
- Menghindarkan dari kekufuran
5. Jelaskan pengertian zakat fitrah?
Jawaban:Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan terkait dengan puasa Ramadan. Zakat fitrah ini digunakan untuk menyucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan tidak berguna selama berpuasa.
Kewajiban zakat fitrah tidak hanya melekat pada orang yang berpuasa, tetapi semua jiwa muslim yang menemui Idulfitri, baik laki-laki maupun perempuan, baik anak-anak maupun dewasa, baik kaya maupun miskin.
6. Apakah zakat fitrah harus dibayar dengan beras?
Jawaban:Diriwayatkan dari Ibnu Umar, Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan, satu sha' kurma atau gandum. Dari riwayat tersebutlah patokan zakat fitrah adalah 1 sha'.
Terkait jenis makanan, yang digunakan tidak mutlak kurma atau gandum, tetapi bahan makanan pokok yang dimakan setiap hari di sebuah daerah. Misalnya, di Indonesia, beras atau sejenisnya.
Dalam mazhab Syafi'i, zakat fitrah dianjurkan berupa makanan pokok, atau tidak diganti dalam bentuk uang. Namun, ada pula yang berpendapat zakat fitrah dapat berupa uang yang setara dengan ukuran 1 sha'.
Mazhab yang memperbolehkan zakat fitrah dibayar dengan uang adalah Mazhab Hanafiyah. Juga Syekh Ibnu Qasim, ulama Malikiyah. Ada pula Imam ar-Rûyânî, ulama Syafi'iyah.
Di Indonesia, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) mengeluarkan putusan tertanggal 18 Mei 2020. Isinya, imbauan kepada kalangan NU bahwa yang terbaik dalam zakat fitrah adalah pembayaran dengan beras. Namun, masyarakat diperbolehkah pula membayar zakat fitrah dengan uang sesuai harga.
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menyebutkan, zakat fitrah dapat dibayarkan dengan bahan makanan pokok atau uang yang seharga satu sha' bahan makanan pokok tersebut.
7. Berapa kg beras untuk membayar zakat fitrah 1 orang?
Jawaban:Terdapat standar yang beragam soal ukuran beras untuk membayar zakat fitrah 1 orang.
Muhammadiyah mematok ukuran beras tersebut adalah 2,5 kilogram sebagai bentuk kehati-hatian. Pasalnya, dalam perhitungan Majelis Tarjih dan Tajdid, 1 sha diperkirakan sekitar 1/6 liter Mesir atau 2.167 gram.
Sementara itu, LBM PBNU pada 18 Mei 2020 menyebutkan, pembayaran zakat fitrah dengan beras mengacu pada perhitungan satu sha' sebesar 2,7 kg atau 3,5 liter per orang. Namun, ada pendapat lain pula satu sha' sebesar 2,5 kg.
8. Bagaimana bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dalam bahasa Arab dan tulisan Latin?
Jawaban:Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri.
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى
Bacaan Latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an nafsii fadhan lillahi ta'aala"
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala”
9. Bagaimana bacaan doa zakat fitrah untuk orang lain, bukan untuk diri sendiri?
Jawaban:Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk orang lain.
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Bacaan Latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an [ ... ] fardhan lillahi ta'aala"
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… [sebutkan nama spesifik], fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
10. Bagaimana niat zakat fitrah untuk anak perempuan?
Jawaban:Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk anak perempuan.
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Bacaan Latinnya: Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an bintii [ ... ] fardhan lillahi ta'aala
Terjemahannya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku [sebutkan nama], fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
11. Bagaimana niat zakat fitrah untuk istri?
Jawaban:Berikut bacaan niat untuk zakat fitrah mewakili istri.
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Bacaan Latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an zaujatii fardhan lillahi ta'aala"
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
12. Bagaimana niat zakat fitrah untuk anak laki-laki?
Jawaban:Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk anak laki-laki.
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Bacaan Latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an waladii [ ... ] fardhan lillahi ta'aala"
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku [sebutkan nama], fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
13. Bagaimana niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga?
Jawaban:Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga.
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Bacaan Latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'annii wa 'an jami'i maa tilzamunii nafaqoo tuhum syar'an fardhan lillahi ta'aala"
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
14. Sebutkan 8 golongan penerima zakat fitrah!
Jawaban:8 golongan yang berhak menerima zakat yakni:
- Orang Fakir: orang yang tidak memiliki harta dan usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
- Orang miskin: orang yang tidak memiliki penghidupan yang cukup dan dalam keadaan kekurangan.
- Amil: orang yang mengurusi segala proses terselenggaranya zakat fitrah.
- Mualaf: orang yang memiliki kemungkinan untuk masuk Islam atau mereka yang baru masuk Islam dan dimungkinkan mempunyai iman yang masih lemah. Budak
- Budak: kemungkinan sudah tidak ada di zaman ini.
- Gharim: orang yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
- Fisabilillah: orang-orang yang berjuang di jalan Allah.
- Ibnu Sabil: orang yang sedang dalam perjalanan demi ketaatan kepada Allah dan kehabisan biaya.
15. Sebutkan dalil tentang zakat fitrah dalam Al-Quran!
Jawaban:Dalil zakat fitrah salah satunya adalah Surah At-Taubah ayat 60. Berikut redaksinya.
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Latin: Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā'i wal-masākīni wal-‘āmilīna ‘alaihā wal-mu'allafati qulūbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl(i), farīḍatam minallāh(i), wallāhu ‘alīmun ḥakīm(un).
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Ada pula ayat tentang zakat fitrah dalam Surah At-Taubah, tepatnya di ayat ke-103. Berikut redaksinya.
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Latin: Khuż min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim bihā wa ṣalli ‘alaihim, inna ṣalātaka sakanul lahum, wallāhu samī‘un ‘alīm(un).
Artinya: "Ambillah zakat dari harta mereka [guna] menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Editor: Iswara N Raditya
Penyelaras: Fadli Nasrudin