Menuju konten utama

1 Korban Kritis Penembakan Aparat Malaysia Berakhir Meninggal

Identitas almarhum hingga saat ini belum diketahui karena tidak membawa sama sekali dokumen identitas diri.

1 Korban Kritis Penembakan Aparat Malaysia Berakhir Meninggal
Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha. ANTARA/Azmi Samsul Maarif/am.

tirto.id - Satu korban kritis penembakan APMM Malaysia yang telah dirawat di RS Idris Shah, Serdang sejak 24 Januari 2025 berakhir meninggal dunia pada Selasa, 4 Februari 2025 kemarin.

"Almarhum telah menjalani operasi pengangkatan ginjal karena terkena peluru, namun kondisinya terus memburuk, hingga akhirnya meninggal dunia," kata Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, dalam keterangan tertulis kepada media di Jakarta, Selasa (4/2/2025) dilansir dari Antara.

Judha mengatakan identitas almarhum hingga saat ini belum diketahui karena tidak membawa sama sekali dokumen identitas diri.

"Sesama WNI yang dirawat di RS Idris Shah Serdang juga tidak mengenal detil data almarhum," katanya.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur disebutkan terus mengupayakan proses identifikasi, antara lain melalui rekam biometrik.

Sementara itu, satu WNI lainnya, yang awalnya berstatus kritis atas nama MH (asal Aceh), saat ini dalam kondisi stabil setelah menjalani operasi dan telah dipindahkan ke ruang rawat biasa.

Informasi mengenai kondisi MH juga telah disampaikan langsung kepada pihak keluarga yang bersangkutan oleh Kementerian Luar Negeri.

Terkait penangkapan satu WNI pada 1 Februari 2025 oleh Kepolisian Selangor, KBRI Kuala Lumpur telah mengirimkan Nota Diplomatik untuk meminta penjelasan dan akses kekonsuleran bagi WNI dimaksud.

Berdasarkan komunikasi KBRI Kuala Lumpur c.q. Atase Polisi dengan Kepala Kepolisian Selangor pada hari ini (4/2), akses kekonsuleran akan segera diberikan kepada KBRI Kuala Lumpur.

Terkait permintaan Indonesia mengenai proses penyelidikan secara menyeluruh atas insiden tersebut, penyidik Kepolisian Daerah Selangor telah menetapkan tiga pasal di mana satu pasal terkait Akta Senjata Api 1960 yang digunakan untuk menginvestigasi petugas APMM atas dugaan kesalahan dalam penggunaan senjata.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto