tirto.id - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Dody Irawan dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Zumi Zola di kasus dugaan gratifikasi.
"Kalau mau jadi kepala dinas, saya harus loyal, total dan royal," ujar Dody kepada Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (06/09/2018).
Permintaan tersebut disampaikan Zumi Zola kepada Dody melalui orang kepercayaan Zumi yakni Asrul Pandapotan Sihotang. Zumi meminta hal tersebut sebelum Dody ditunjuk menjadi Kepala Dinas PUPR.
Dody mengatakan bahwa yang dimaksud dengan royal, loyal, total oleh Asrul tersebut adalah harus bersedia memenuhi segala kebutuhan finansial Zumi Zola yang juga merupakan politikus PAN tersebut.
"Kalau loyal, ya maksudnya matahari cuma satu. Saya harus ikut perintah Pak Gubernur [Zumi Zola]," kata Dody.
Sementara istilah “total” diartikan dengan bahwa Dody harus bersedia bekerja kapan pun saat diminta oleh Zumi. Termasuk mendampingi Zumi saat kunjungan kerja pada siang dan malam hari.
Dalam persidangan kali ini majelis hakim menghadirkan 10 orang saksi. Mereka berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil di Jambi dan juga pihak swasta. 10 saksi itu yakni M Imanudi alias Iim Direktur PT Artha Graha, Dodi Irawan PNS di Jambi, Sendy dan Basri karyawan PT Artha Graha Persada, Ferry swasta, Alva Yudi, Wahyudi, dan Nusa Suryadi seluruhnya PNS di Dinas PUPR Jambi, dan Wasis Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM.
Sebelumnya Jaksa KPK mendakwa Zumi telah menerima gratifikasi sebesar Rp40 miliar, 177.300 dolar AS, dan 100.000 dolar Singapura. Selain itu Zumi juga dituduh menerima mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi D 1043 VBM.
Uang tersebut merupakan fee proyek yang berasal dari sejumlah pengusaha rekanan di provinsi Jambi. Oleh Zumi, uang itu kemudian digunakan untuk beragam kebutuhan mulai dari keperluan Partai Amanat Nasional, membeli hewan kurban, hingga membeli action figure.
Akibat perbuatannya, pria kelahiran 31 Maret 1980 itu diancam pidana seperti yang diatur Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Sementara untuk uang ketok palu pengesahan RAPBD Jambi, Zumi Zola disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A UU 31/1999 juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto