Menuju konten utama

Saksi Akui Membiayai Akomodasi DPP PAN Saat Pelantikan Zumi Zola

Pengusaha mengakui membiayai akomodasi DPP PAN saat pelantikan Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi.

Saksi Akui Membiayai Akomodasi DPP PAN Saat Pelantikan Zumi Zola
Terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/8/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Persidangan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola mengungkap hal baru. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/9/2018) saksi Direktur PT Arta Graha Persada Imaduddin alias Iim mengaku ia membiayai akomodasi pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) ke Jakarta serta pembayaran billboard untuk Zumi Zola.

"Pak Feri memanggil saya, minta tolong disiapkan akomodasi ke Jakarta untuk pengurus DPP PAN kota. Pak Feri minta saya bertemu Apif, dia yang akan menjalankan sepenuhnya, tiket, hotel, mobil rental untuk 25 orang," kata Iim kepada jaksa KPK.

"Akomodasi itu untuk berangkat pelantikan Zumi Zola sebagai gubernur Jambi dari PAN, total seluruhnya mencapai Rp75 juta," terang Iim.

Selain itu, Iim mengakui ia masih membayari sewa kantor DPD PAN senilai Rp60 juta selama dua tahun. "Yang minta (dibayari) Apif dan langsung diberikan ke pemilik rumah namanya Iskandar Zulkarnaen. Total sewa Rp160 juta yang Rp100 jutanya dari Apif," ungkap Iim.

"Apif juga menyuruh saya memasang baliho Zumi Laza [adik Zumi Zola] di 10 titik senilai Rp70 juta, di situ ada foto Zumi Laza karena diminta Apif lalu saya bayar ke yang punya advertising," tambah Iim.

Dalam dakwaan, Zumi Zola disebut menerima sejumlah gratifikasi, termasuk biaya akomodasi pengurus Dewan Pengurus Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kota Jambi saat pelantikan Zumi Zola pada Februari 2016 di Jakarta senilai Rp75 juta.

Pembayaran pembuatan 10 spanduk dan sewa 10 titik lokasi billboard pada Maret 2016 guna perkenalan Zumi Laza sebagai calon Wali Kota Jambi 2018 sejumlah Rp70 juta.

Pembayaran kekurangan sewa 2 tahun Kantor DPD PAN Kota Jambi di Jalan M. Yamin Kota Baru Jambi pada bulan April 2016 sejumlah Rp60 juta untuk memenuhi permintaan Zumi Laza.

Dalam kasus ini Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi Rp40,477 miliar ditambah 177,3 ribu dolar AS (sekitar Rp2,594 miliar) serta 100 ribu dolar Singapura (sekitar Rp1,067 miliar) sehingga totalnya mencapai Rp44,138 miliar dan mobil Alphard serta menyuap anggota DPRD Jambi senilai Rp16,49 miliar.

Feri yang dimaksud Iim adalah salah seorang rekanan Zumi Zola di pemerintah provinsi Jambi. Sedangkan Apif adalah Apif Firmansyah yaitu bendahara tim sukses pemilihan Gubernur Jambi sekaligus sebagai asisten pribadi Zumi Zola. Salah satu tugas Apif adalah mencari dana untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan Zumi serta keluarganya.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP RAPBD JAMBI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Agung DH