Menuju konten utama

DPP PAN akan Pelajari Aliran Dana Kasus Gratifikasi Zumi Zola

"Saya sendiri belum baca. Jadi beri saya waktu untuk mempelajari dulu permasalahannya. Karena saya sendiri baru dengar [kabarnya]," kata Sekjen PAN Edy Soeparno.

DPP PAN akan Pelajari Aliran Dana Kasus Gratifikasi Zumi Zola
Terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/8/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id -

DPP PAN mengaku belum dapat menentukan langkah terkait dugaan aliran dana ke DPD PAN Jambi dari terdakwa kasus gratifikasi Gubernur non-aktif Jambi Zumi Zola.
"Saya sendiri belum baca. Jadi beri saya waktu untuk mempelajari dulu permasalahannya. Karena saya sendiri baru dengar [kabarnya]," kata Sekjen PAN Edy Soeparno, di DPP PAN, Kamis (23/8/2018) malam.
Menurut Edy, jika nanti aliran dana ke DPD PAN tersebut benar terbukti, pihaknya baru akan melakukan tindakan. "Karena bagaimanapun juga, organisasi sekecil apapun di daerah itu integral dengan DPP PAN. Nanti akan kami tinjau," kata Edy.
Saat disinggung kemungkinan kasus ini dapat mengarah kepada sanksi pembubaran parpol sebagaimana yang tertuang dalam UU Parpol Nomor 2 tahun 2011, Edy pun tak dapat berkomentar banyak.
"Nah, makanya itu saya gak tahu. Jadi tunggu dulu sampai saya bisa mempelajari semuanya," kata Edy.
Sementara, Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan justru tak mau mengomentari hal ini. "Ultah dulu sekarang," kata Zulkifli, di DPP PAN, Kamis (23/8/2018).
Gubernur non-aktif Jambi Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp40 miliar. Zumi juga didakwa menerima 177 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar Singapura. Ia juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard.
Menurut Jaksa KPK, Zumi diduga menggunakan uang yang diperoleh untuk berbagai keperluan. Salah satunya, untuk membiayai kampanye Pilkada bupati dan wakil bupati Muaro Jambi.
Zumi memggunakan uang gratifikasi untuk membiayai kampanye pasangan Masnah Busro dan Bambang Bayu Suseno. Pasangan itu diusung oleh PAN.
"Terdakwa melalui Apif Firmansyah pada Februari 2017, meminta Muhammad Imaduddin Alias Iim untuk memberikan uang sejumlah Rp3,3 miliar kepada Martoni selaku bendahara tim pemenangan pasangan Masnah dan Bambang," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Baca juga artikel terkait KORUPSI APBD JAMBI atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri